4. Dokumen campaign melalui podcast dan media streaming;
5. Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online;
6. Laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS;
7. Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube;
8. Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024;
9. Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan;
10. Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan;
11. Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024;
12. Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS.

Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing:
1. Tersangka MS selaku Advokat, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-33/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
2. Tersangka JS selaku Dosen dan Advokat, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-31/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
3. Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-32/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Adapun hasil dari pemeriksaan ……………..











