Bekasi, PostKeadilan – Ramai diperbincangkan orang tua murid SMKN 3 Kota Bekasi tentang dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru sebut saja X terhadap siswinya. Orang tua siswa ini juga mengatakan bahwa kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru itu sedang ramai diperbincangkan di kalangan internal sekolah.
Cerita itu diangkat dalam berita dan disebarkan melalui akun TikTok @jebepeminira. Orang tua yang dimaksud mengetahui bahwa ia sendiri mendapat informasi ini langsung dari putranya.
Orang tua siswa, Mangara (bukan nama sebenarnya–red) lalu menceritakannya kepada Awak media sebagai rasa keprihatinannya akan proses belajar mengajar yang tentunya akan berdampak buruk pada para peserta didik. Karena faktanya, rumor terkait kasus pelecehan ini masih diperbincangkan karena oknum guru itu tidak mendapatkan sangsi hukum pidana.
“Saya, mewakili orang tua murid, berharap anak-anak kami mendapatkan pengajaran (pendidikan) dari guru-guru yang berkualitas, bukan guru asusila yang berpenyakit pedofili,” sebutnya pada berita di hari Jumat (21/3/2025).
PostKeadilan lalu mencoba konfirmasi Kepala SMKN 3 Kota Bekasi, Kurniawan.
“Betul terjadi pelecehan thd siswi oleh salah seorang guru pd tgl 19/03/25, sdh dikomunikasikan dengan orangtua secara intensif dari tgl 20-23 Maret 2025, terhitung hari Sabtu 22/03/25 pelaku sdh tidak lagi menjadi bagian dari pendidik smkn 3 kota bekasi,” jawab Kurniawan melalui Chat WhatsApp (WA), Senin (24/3/2025) siang.
Coba digali siapa nama oknum guru itu dan dimana keberadaannya, Kurniawan tidak memberitahukan namanya. “Honorer murni, ybs mengundurkan diri,” chat dia.
Sisi lain, PostKeadilan coba hubungi Kasat Reskrim Polres Metro Kota Bekasi Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, hingga berita dilansir, Kasat tidak beri jawaban.
Demikian dengan Kapolres Metro Kota Bekasi, KBP. Dani Hamdani, S.I.K., MPM, hingga berita dilansir, tidak (belum) berikan jawaban juga.
Seperti diketahui bahwa manakala tidak melapor kejahatan maka diduga terlibat penyertaan dalam kejahatan dan dapat dipidana sesuai dengan pasal yang mengatur kejahatan tersebut.
Pertanyaannya, apakah perbuatan ‘pelecehan’ yang dilakukan oknum guru X itu terhadap siswi nya bukan merupakan suatu kejahatan tindak pidana.? Bersambung.. (Simare)