Jakarta, PostKeadilan – Diduga kuat seorang oknum Lurah bertugas di Ibu Kota Negara, Jakarta, inisial R menjalin asmara alias selingkuh bersama wanita idaman lain (WIL) berinisial Y (28).
Hal ini disebut narasumber dengan mengirimkan beberapa foto dan video rekaman ketika R dan Y keluar dari Hotel.
Pada rekaman video tampak R dan Y keluar dari Hotel mengendarai mobil listrik nopol B 1xx5 KNQ milik R, Rabu (24/9/2025) malam sekitar pukul 19.57 WIB.
Y ternyata seorang Aparat Sipil Negara (ASN) turun dari mobil dan langsung menuju gerbang rumah, sementara R melaju ke Bekasi tempat tinggal R bersama istri dan anaknya.
Pengakuan sumber, malam itu juga mereka menanyakan perbuatan R dan Y di dalam Hotel. Tentu sebagai seorang Lurah, R tampak malu karena perbuatan dugaan cabulnya diketahui sedemikian rupa.
Pada rekaman video lainnya yang dikirim, tampak R meminta agar perilakunya tidak disebarkan.
“Untuk seperti itu, agar tidak menyebar kemana-mana dan tidak berkelanjutan ya seperti apa? Ini kan teman-teman banyak nih, kira-kira bisa mengukurlah kemampuan saya seperti apa,” ucap R pada rekaman.
Menurut sumber, R coba menawarkan uang sebesar Rp 10 Juta agar aib nya tersebut tidak menyebar.
“Kami tidak menerimanya, kami langsung pergi. Tak taulah apakah ada teman yang lain yang mau terima,” pungkas narasumber,” Jumat (26/9/2025) pagi.
Demi perimbangan berita, awak media konfirmasi R. Hingga berita dilansir, R tidak menjawab. Bahkan nomor kontak awak media pada diblokir.
Melalui Kasi Ekbang inisial D anak buah R, PostKeadilan minta tolong disambungkan.
“Ya, nanti saya infokan ke beliau (R). Habis Sholat Jum’at saya hubungi abang,” ujar D Jumat (26/9/2025) pagi.
Coba dikonfirmasi ulang, D mengatakan bahwa dirinya sudah menginfokan ke R.
“Tapi memang mati sepertinya bang HP beliau (R),” balas D melalui chat WhatsApp (WA) Jumat (26/9/2025) siang.
Menindaklanjuti laporan temuan masyarakat seperti itu, awak media berjanji kepada narasumber akan meneruskan ke Inspektorat DKI Jakarta serta kepada pimpinan R dan Y.
Seperti diketahui ASN selingkuh bisa dipecat dan dapat dikenai hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN/PNS.
Perselingkuhan dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan dapat mencoreng integritas serta martabat ASN sebagai abdi negara, sehingga institusi akan menegakkan disiplin melalui sanksi yang diatur dalam peraturan kepegawaian. Bersambung.. (Simare)











