Namun ketika di cek melalui Get Kontak, kebanyakan menuliskan nomor kontaknya itu adalah ‘Hakim Hamonangan Rambe’, ‘Panitera Hamonangan Rambe’, ‘Panmud Hamonangan Rambe’.
Dikonfirmasi ulang tentang ‘Get Kontak’ tersebut, ia bilang: “Hakim Garis. Hakim Garis. Yang kau maksud itu Hakim Garis,” pungkasnya.
Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang No 4 Tahun 2004, Kepaniteraan MA dipimpin oleh seorang Panitera dan dibantu oleh beberapa orang panmud dan panitera pengganti. Mahkamah Agung memiliki 7 (tujuh) Panmud Perkara yaitu : Panmud Perdata, Panmud Perdata Khusus, Panmud Pidana, Panmud Pidana Khusus, Panmud Perdata Agama, Panmud Tata Usaha Negara, dan Panmud Militer.
Panmud Perkara dalam struktur organisasi Kepaniteraan MA merupakan jabatan fungsional yang disetarakan dengan eselon II. Dalam undang-undang Mahkamah Agung ditentukan bahwa Panmud Perkara ini harus diisi oleh seorang Hakim Tinggi.
Tugas pokok panmud perkara ini adalah melaksanakan kegiatan administrasi peradilan di bidang pranata perkara kasasi dan peninjauan kembali sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan Panitera MA.
Mengenai HR sebagai pejabat Panmud yang digaji sebagai aturan PNS (Pegawai Negeri Sipil), laki-laki untuk menikah lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yakni tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Apakah HR telah menjalankan sesuai aturan yang berlaku? Bersambung.. (Simare/Tim)