BANDA ACEH I POSTKEADILAN Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan khususnya pada Pasal 1 ayat 24 dan Pasal 10 ayat (2), maka diperlukannya Asesor sebagai petugas yang melakukan Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.
Asesor Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan asesmen terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan. Sebanyak 13 Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh lulus seleksi sebagai Asesor Pemasyarakatan. Selasa (15/11/2022).
Berdasarkan Surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Banda Aceh Nomor : W.1.PAS.PAS.1.PK.05.09-1167 perihal permintaan pendampingan assesor pemasyarakatan. Tim Supervisor Bapas Banda Aceh melakukan pendampingan kepada 13 pegawai Lapas Banda Aceh mendapatkan bimbingan teknis dalam asesmen terhadap warga binaan.
Sebelum memulai bimbingan teknis, Tim Supervisor Bapas Banda Aceh didampingin Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi dan Kasubsi Bimkemaswat terlebih dahulu menjelaskan atau pendalaman materi Instrumen Screening Penepatan Narapidana (ISPN) Kepdirjen No. PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019 bertempat di ruang Binadik Lapas Banda Aceh. Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dalam bimbingan teknis asesmen warga binaan, masing-masing asesor pemasyarakatan mewawancarai sebanyak 6 warga binaan.