Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
AcehAdvertorialBanda AcehHeadline NewsVideo

300 Warga Binaan Pemasyarakatan LAPAS Kelas IIA Banda Aceh melakukan Pemutakhiran dan Verifikasi Data Kependudukan

7
×

300 Warga Binaan Pemasyarakatan LAPAS Kelas IIA Banda Aceh melakukan Pemutakhiran dan Verifikasi Data Kependudukan

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Postkeadilan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar melaksanakan Rapat Draft Perjanjian Kerjasama (PKS) serta Pemutakhiran dan Verifikasi Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi 300 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Banda Aceh. (29/05/2023).

Kasi Binadik Lapas Banda Aceh, Ervan Kurniawan mengatakan bahwa Perekaman dan Sinkroniasi data NIK tersebut dilakukan mengingat banyaknya warga binaan Lapas Banda Aceh yang belum memiliki KTP Elektronik dan juga perlu adanya penyesuaian data di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna mendapatkan hak pilih pada pesta demokrasi nanti. “Selain itu, banyak juga data NIK dan data diri yang perlu disesuaikan pada data SDP nanti untuk keperluan syarat pengusulan hak-hak WBP,” ucap Kasi Binadik.

Lebih lanjut Ka. Lapas Banda Aceh, Said Mahdar menyampaikan “Saya beserta jajaran mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dinas Registrasi Kependudukan Aceh dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Aceh Besar atas partisipasinya membantu Lapas Banda Aceh dalam hal pelayanan serta memenuhi hak-hak warga Indonesia untuk ikut serta dalam pemilu tahun 2024 mendatang,”

Ia menambahkan bahwa 2 kegiatan, kegiatan rapat pembahasan draft PKS dilaksanakan di ruang Binadik dan perekaman dilaksanakan di Aula Ace Hendarmin Lapas Banda Aceh. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala DRKA Teuku Syarbaini, Sekretaris DRKA Muhammad Amin, Kabid Kelembagaan Mimi Novita, Sub. Koordinator Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan) beserta jajaran serta didampingi langsung Ka. Lapas Banda Aceh, Kasi Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi serta staf.

Data perekaman tersebut akan digunakan sebagai acuan untuk pembuatan NIK bagi WBP yang belum memiliki. Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti surat Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.0101-01 tanggal 17 Januari 2023 mengenai pemutakhiran data Pemilu, yang akan dilaksanakan 2024 mendatang,” ungkapnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.