Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

4 ASN Dinas Koperasi dan UKM Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejari Lahat

45
×

4 ASN Dinas Koperasi dan UKM Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejari Lahat

Sebarkan artikel ini

POST KEADILAN – LAHAT – Kejari Lahat terus melakukan penyidikan dalam kasus korupsi di Dinas Koperasi dan UKM, untuk mencari siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini.

masih teka teki namun yang jelas Kejari Lahat sudah mengantongi nama yang akan ditetapkan tersangka setelah di keluarkan Sprindik ( surat perintah penyidikan) oleh mantan Kejari Lahat Gunawan Sumarsono saat ini dia dipromosikan menjabat Kasubdit Tipikor Kejagung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto,SH melalui kasi Pidana Khusus (Pidsus) Firmasyah.SH ia menggantikan Raden Timur saat di konfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsapp Senin (25/3).

ditulis secara singkat ada empat orang saksi dari Dinas Koperasi dan UKM hari ini tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.

” Ado panggilan saksi untuk koperasi, tapi para saksi belum bisa hadir dijawab dengan singkat.

Hari ada 4 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan namun inisial nya tidak disebutkan namanya,

Berdasarkan Surat Perintah penyidikan (Sprindik) Print-298/L.6.14/Fd.1/03/2024, sudah belasan saksi di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat diperiksa oleh penyidik terkait dugaan Korupsi SPPD ( Surat Perintah Perjalanan Dinas) tahun 2020.

Berita sebelumnya Tim Penyelidik Tingkatkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 ke Tahap Penyidikan. (6/03/2024).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.