“Untuk jumlah rumah Restorative Justice sebanyak 1.739 unit dan jumlah Balai Rehabilitasi Mirta Adhyaksa sebanyak 25 unit,” jelas Mia.
Atas capaian jajarannya itu, Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, mengaku bangga atas kinerja Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri se Jawa Timur sepanjang Tahun 2023 yang mampu menunjukkan kinerja penegakan hukum yang profesional, penuh integritas, dan humanis.
“Alhamdulillah, sepanjang 2023, kita mampu merawat Kepercayaan Masyarakat (Public Trust) dengan kerja-kerja hebat dalam pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, pemerintah daerah, pelaku usaha, lembaga pendidikan, media, aparatur pemerintahan, dan badan usaha milik negara,” ujar Kajati Jatim, Mia Amiati.
Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kejati Jatim, serta dukungan dari berbagai pihak.
“Kita akan terus berupaya untuk meningkatkan kinerjanya di 2024 mendatang. Dengan kerja keras dan dukungan dari berbagai pihak, kita yakin amanah bisa kita jalankan,” tukas mantan Kajati Riau tersebut. REDAKSI
Sumber : Puspen Kejaksaan Agung R