17. Kemudian pertemuan diakhiri dan Ketua berpesan agar segera memperbaiki proposal dan menyampaikan kepada beberapa pihak.
18. Setelah berakhir diskusi, kami makan bersama.
19. Setelah selesai makan dan hujan pun sudah reda kami pulang sekitar pukul 19.30 wib.
Selain itu kronologi pertemuan diatas, ke lima Kepala Desa tersebut menyikapi dan membuat klarifikasi pernyataan terkait pernyataan keliru yang dibuat oleh Kades Hilimbowo Mardinus Tafanao pada 7 November 2024 diantaranya :
1. Beberapa Pernyataan Saudara Kepala Desa Hilimbowo Kecamatan Idanotae pada Surat Penyataannya tanggal 07 November 2024 yang telah beredar Facebook, WhatsAPP adalah TIDAK BENAR.
2. Menyatakan BENAR bahwa atas saran bersama kepala Desa yang hadir Kepala Desa Hilisaloo telah menghubungi Kepala Desa Hilimbowo Idanotae melalui telepon untuk datang ke rumah Ketua DPRD Nias Selatan, dengan tujuan untuk bersama menyampaikan Proposal/Usul Pembangunan Jalan Utama Idanotae (Gomo menuju Desa Awoni dan Perbatasan Kabupaten Nias).
3. Menyatakan dengan BENAR bahwa pada Hari Rabu tanggal 6 November 2024 setelah kami ke Kantor DPRD Kabupaten Nias Selatan dan Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Tidak berada di Kantor DPRD, Kami mempertimbangkan bersama atas inisiatif kami sendiri tanpa dipengaruhi, tanpa digiring atau Janji berkunjung ke Rumah Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan.
4. Menyatakan bahwa TIDAK BENAR Kami Dilarang Menggunakan HP atau Bertelepon kepada siapapun semasa ada di Rumah Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan.
5. Menyatakan TIDAK BENAR bahwa Ketika Saudara MARDINUS TAFONAO datang di Rumah Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan telah ada Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan. Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan baru datang sekitar pukul 16.00 wib.
6. Menyatakan TIDAK BENAR bahwa hanya beberapa orang saja yang ada di Rumah Ketua DPRD ketika Saudara MARDINUS TAFONAO datang. Justru sebaliknya, saat Saudara MARDINUS TAFONAO banyak tamu yang telah datang dan menunggu Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan.
7. Menyatakan TIDAK BENAR bahwa Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan menghasut kami untuk memilih Paslon Nomor 1 “SOKHIATULO LAIA – YUSUF NACHE”. Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan TIDAK PERNAH MENGHASUT, MEMBAHAS tentang Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024 selama kami di Rumah Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan.
8. Menyatakan dengan Sesungguhny ………………….