LANGKAT | POST KEADILAN – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Kwala Besar, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Kali ini sorotan tajam tertuju pada pembangunan 6 unit kerambah ikan tahun anggaran 2022 senilai Rp62.000.000 yang diduga kuat tidak pernah dinikmati masyarakat, melainkan dikuasai keluarga Kepala Desa berinisial AM. (21 Mei 2026 ).
Ironisnya, program yang di atas kertas disebut sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir itu kini justru disebut-sebut berubah menjadi “aset keluarga” penguasa desa.
Fakta tersebut mencuat setelah tim Media Post Keadilan turun langsung ke lapangan melakukan konfirmasi dan menerima berbagai keluhan warga.
Di lokasi, masyarakat mengaku kecewa karena sejak awal pembangunan hingga kerambah selesai beroperasi, tidak pernah ada pembagian hak kelola kepada warga umum. Tidak ada musyawarah terbuka, tidak ada pengundian, bahkan warga nelayan sekitar mengaku sama sekali tidak pernah menikmati manfaat dari program tersebut.
“Katanya untuk masyarakat, tapi kenyataannya yang mengelola keluarga kades semua. Kami masyarakat hanya lihat-lihat saja. Dari awal sampai sekarang tidak pernah ada penjelasan,” ungkap salah seorang warga kepada tim Media Post Keadilan.
Berdasarkan data anggaran yang diperoleh, proyek pembangunan 6 unit kerambah ikan itu menelan biaya Rp62 juta dari Dana Desa tahun 2022. Namun warga mempertanyakan besarnya anggaran tersebut karena dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik di lapangan.
Tak sedikit masyarakat menduga proyek itu sengaja dijadikan ladang bancakan anggaran berkedok pemberdayaan desa. Sebab selain nilai anggaran yang dianggap terlalu besar, hasil pembangunan pun diduga hanya dimanfaatkan kelompok tertentu yang dekat dengan kepala desa.
“Kami menduga ini hanya modus pencairan anggaran. Dibuat kegiatan besar, laporan rapi, tapi manfaatnya tidak pernah dirasakan masyarakat luas,” ujar warga lainnya dengan nada kesal.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya pola pengelolaan Dana Desa yang tertutup dan sarat permainan. Sebelumnya, Desa Kwala Besar juga menjadi sorotan terkait sejumlah kegiatan yang dinilai janggal, mulai dari penyuluhan tanam padi puluhan juta rupiah di wilayah pesisir yang tidak memiliki area persawahan, hingga pelatihan dengan biaya fantastis namun minim peserta.
Yang lebih mencurigakan lagi, tim Media Post Keadilan juga menemukan fakta bahwa hampir seluruh proyek desa dari tahun 2022 hingga 2025 diduga tidak memasang tugu prasasti maupun papan informasi kegiatan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya sistematis untuk mengaburkan penggunaan anggaran desa dari pengawasan masyarakat.
Media Post Keadilan menilai pola tersebut merupakan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan secara berulang dan terstruktur.
“Polanya jelas. Anggaran besar, transparansi minim, hasil kegiatan dikuasai kelompok tertentu. Kalau ini terus dibiarkan, Dana Desa hanya menjadi alat memperkaya segelintir orang sementara masyarakat tetap kesulitan,” tegas tim Media Post Keadilan saat melakukan penelusuran lapangan.
Media Post Keadilan juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Secanggang.
Menurut hasil investigasi dan laporan masyarakat yang diterima, pola dugaan penyimpangan serupa disebut tidak hanya terjadi di satu desa saja, melainkan juga diduga terjadi di beberapa desa lainnya.
“Kami meminta aparat jangan hanya menerima laporan tanpa tindakan nyata. Audit seluruh penggunaan Dana Desa agar masyarakat tahu ke mana uang negara sebenarnya digunakan,” lanjut tim Media Post Keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kwala Besar berinisial AM belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penguasaan kerambah ikan tersebut. Saat sebelumnya dikonfirmasi tim Media Post Keadilan terkait sejumlah penggunaan Dana Desa, kepala desa disebut memilih meninggalkan lokasi dan enggan memberikan penjelasan rinci kepada awak media.
Kini masyarakat hanya berharap aparat hukum benar-benar turun tangan, bukan sekadar menerima laporan tanpa tindakan nyata. Sebab bagi warga kecil di desa pesisir itu, Dana Desa seharusnya menjadi harapan kesejahteraan, bukan alat memperkaya keluarga penguasa desa.
Bersambung……
(utari/tim)













