Karawang Postjeadilan- Polisi mengungkap kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Karawang selama kurun waktu tiga bulan. Tercatat ada delapan bocah perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan pihaknya menangani delapan kasus tersebut dengan jumlah tersangka delapan orang. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban dan warga.
“Kami mengungkap delapan kasus asusila yang terjadi di Karawang. Pelakunya orang terdekat korban,” kata Rama di Mapolres Karawang, Rabu (24/3/2021).
Delapan pelaku kejahatan seksual ini, menurut Rama, ada pria lanjut usia dan bapak kandung. Tempat kejadiannya di berbeda lokasi dan modus pelakunya beragam.
“Korbannya anak di bawah umur. Modusnya merayu, membujuk dan mengancam. Hubungan antara korban dan pelaku ini bermacam-macam, ada bapak tiri, kakek, bapak kandung, tetangga dan pacar,” Terang Rama.
Polres Karawang Ungkap 8 Kasus AsusilaPolres Karawang mengungkap delapan kasus asusila
Rama menilai delapan kasus asusila dalam kurun tiga bulan ini sungguh memprihatinkan. “Kami pihak kepolisian terus berupaya untuk melakukan upaya pencegahan, dengan sosialisasi terkait tindakan asusila, dan bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penanganannya,” Tegas Rama.
Delapan kakek itu mendekam di sel tahanan. Mereka diganjar UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara Tegasnya.,,PK”(P. Purba)