Bekasi, PostKeadilan – Carut marut pelayanan yang terjadi di BTN (Bank Tabungan Negara) Keranji, terkesan dipersulit. Pasalnya, syarat pengambilan sertifikat bertele-tele.
Hal ini disampaikan nasabah BTN, Tetty kepada PostKeadilan.
“Saya sudah pelunasan pada tanggal 30 Juli 2020. Dijanjikan pengambilan sertifikat tanggal 21 Agustus 2020. Saat pengambilan sertifikat, pihak BTN bilang ada masalah perbedaan KTP atas nama sertifikat Agus,” ucapnya di Kantor BTN Keranji, Rabu (9/9/2020) siang.
Tentu Tetty yang membeli atau over credit dari Agus (pembeli awal), tidak menyangka ada permasalahan demikian. Ia lalu minta arahan atau petunjuk kepada pihak BTN.
“Saya ketemu pak Fajar bagian legal, disarankan minta penetapan dari PN (Pengadilan Negeri) atau membawa Agus langsung saja,” tambahnya.
Pilih opsi mencari Agus, sejurus kemudian Agus pun dihadirkan ke BTN. Namun lagi-lagi kegagalan ditemukan.
Pihak BTN sebelumnya mempermasalahkan perbedaan tanggal lahir di KTP Agus yang kini sudah diterangkan oleh pihak Pemerintah Desa tempat tinggal Agus, bahwa Agus di dua identitas KTP yang berbeda adalah Agus yang sama.
“Waktu itu kan masih KTP buatan Kecamatan, tidak saya perbaiki. Nah setelah e-KTP, baru saya perbaiki,” terang Agus.
Petugas BTN bagian pelayanan dokumen yang bernama awal Tri menjelaskan bahwa Agus harus membawa KTP, KK dan Akte Nikah asli. “Sesuai dengan prosedur, Akte Nikah juga harus dibawa yang aslinya. Bukan hanya KK dan KTP saja,” kilah Tri.
Awak media ini pun menyampaikan bahwa sudah konfirmasi sebelumnya kepada Fajar dan kepada KC BTN bernama Jaka.
“Kalo saya bagian pengelolaan dokumen.
Untuk urusan pengambilan dokumen bukan tim saya pak.
Itu masuk ke pelayanan.
Adapun persyaratan pengambilan dokumen apabila diambil oleh pihak pertama. Yang harus dibawa adalah
1. KTP asli
2. KK keluarga asli
3. Akte nikah
Dan bisa diambil di bagian pelayanan pengambilan dokumen,” jawab Jaka via WhatsApp, Selasa (8/9/2020).
Dipertanyakan kembali ………………………