Nias Selatan (sumut)Postkeadilan.com – Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan rapat kerja (raker) persiapan pengawasan tahapan kampanye bersama Panwascam, di Aula Hotel Baloho Beach. Senin 28/09/2020.
Acara Rapat Kerja Bawaslu Nisel tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Nisel, Alimawati Hulu. Pelaksanaan Raker itu dilakukan secara bertahap selama 3 Hari untuk mematuhi protokol kesehatan dan mencegah penyebaran Covid 19 di Nisel.
Acara Rapat Kerja Bawaslu Nisel tersebut dihadiri oleh Panwas Kecamatan sebanyak 140 orang dan beberapa insan Pers dari berbagai media .
Koordinator Sekretariat Bawaslu Nisel Murniati Dakhi menjelaskan, Raker yang difasilitasi Sekretariat Bawaslu tersebut dilakukan dengan tujuan untuk membekali Panwascam secara mendalam tentang teknis pengawasan dan tahapan kampanye para Cakada yang akan dilaksanakan di Kecamatannya masing-masing.
Koordiv PHL Bawaslu Nisel Pilipus F. Sarumaha, diacara itu memaparkan tugas dan fungsi Panwascam dalam melakukan pengawasan. Ia juga menegaskan, Panwascam wajib memperhatikan hal-hal yang perlu diawasi dalam kampanye, harus melakukan check dan reecheck terhadap daftar nama tim serta petugas kampanye pasangan calon, menganalisis materi kampanye paslon yang mengandung rasisme.
Mengawasi proses pertemuan terbatas dan tatap muka masing-masing paslon, mengawasi kampanye melalui media sosial, mengawasi setiap paslon jika menggunakan fasilitas negara, mengawasi kampanye yang difasilitasi KPUD Kabupaten Nias Selatan, mengawasi Iklan dari media cetak, elektronik atau online dan tidak diperkenankan untuk mempromosikan salah satu paslon, serta mengawasi proses persiapan dan pelaksanaan kampanye di Kecamatan.
Panwaslu kecamatan diperkenankan membubarkan kampanye di kecamatannya masing-masing, apabila paslon tidak memberitahukan jadwal kampanye kepada jajaran Bawaslu melalui surat pemberitahuan minimal 1 hari sebelum pelaksanaannya papar Sarumaha.
Selanjutnya, Anggota DPRD yang ikut kampanye wajib menunjukkan surat izin mengikuti kampanye yang ditanda-tangani oleh Ketua DPRD dan Pimpinan Fraksi. Pengawasan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),Paslon tidak diperkenankan memasang APK di gedung pemerintah, Kepala Desa, BUMN dan BUMD.
Pengawasan di lokasi pelaksaan kampanye, pelaksanaan kampanye harus patuh terhadap protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19. Jumlah peserta kampanye paling banyak 50 orang. Jenis APK harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPUD Nias Selatan, paslon dilarang melibatkan PNS, Pejabat, BUMD/BUMN, Anggota TNI-Polri, Kepala Desa, Balita, Anak-anak, dan Orang Tua Lanjut Usia.
Kegiatan yang dilarang pada masa kampanye yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial bazzar atau donor darah dan lain sebagainya, peringatan HUT Parpol,” Tegas Pilipus Sarumaha.
Pilipus F. Sarumaha juga menjelaskan, proses penangan pelanggaran kampanye oleh Panwascam dilakukan dengan beberapa tahapan yakni berkoordinasi terhadap pihak keamanan TNI-Polri di Kecamatannya masing-masing, kemudian memberikan peringatan tertulis kepada tim kampanye paslon.
Dalam selang waktu ……..