POSTKEADILAN.COM, BATANGHARI — Berawal dari adanya laporan warga setempat, tepatnya di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Yang mana diketahui di wilayah tersebut masih banyak warga yang melakukan aktivitas pengeboran minyak secara ilegal.
Atas laporan tersebut, tim gabungan dari Polda Jambi sebanyak 180 personil yang terdiri dari TNI, Polri, SKK Migas, Pertamina, dan Dinas terkait langsung mendatangi lokasi dan langsung melakukan penutupan paksa ribuan Sumur Minyak Ilegal Drilling di wilayah kerja Pertamina (WKP) dengan cara merusak serta menimbun sumur dan beberapa menggunakan alat berat, Senin (5/4/2021).
Wadir Reskrimsus Polda jambi AKBP Muhammad Santoso ,SH, S.I.K saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penertiban ini berlangsung selama 20 hari. Mulai dari dari sosialisasi peringatan hingga upaya hukum seperti penertiban sumur di wilayah pengeboran.
“Target penertiban sumur minyak cukup banyak, kalau kita lihat ada sekitar 1000 sumur yang masih berperan,” Ujar AKBP Muhammad Santoso.
Santoso mengatakan, penertiban dengan cara merusak sumur minyak ini diharapkan tidak ada lagi aktivitas pengeboran minyak secara ilegal. Dan jika masih ditemukan, pihaknya akan melakukan penangkapan para pelaku.
“Diakhir masa operasi nanti, kita juga akan melakukan pengawas untuk memastikan lokasi ini sudah steril dan tidak ada lagi para pelaku ilegal drilling yang beraktivitas,” Tegas Wadir Reskrimsus. [Edo]