MEDAN – POSTKEADILAN Korban kekerasan disiram air keras yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Medan pada hari Minggu (25/7/2021) lalu sekira pukul 22.00 WIB bernama Persada Bhayangkara Sembiring (26). Saat ini korban berbalik menjadi TERLAPOR oleh salah satu tersangka penyiraman air keras yang dilaporkan korban.
Persada yang mengalami cacat muka dan kini masih dalam perawatan di Sakit Umum di (RSU) H Adam Malik Medan adalah seorang wartawan dari media online.
Ibu korban, Ristani Samosir melalui pers relisnya, Minggu (17/10/2021) menyampaikan bahwa anaknya (Persada) masih kondisi sakit-sakitan pasca operasi ketiga kali di bagian wajah dan mata di RS di Medan.
“Karena akibat perbuatan penyiraman air keras ini, anak saya mengalami cacat wajah dan mata ” ungkapnya.
Hal Persada menjadi terlapor, Ristani menerangkan bahwa anaknya Persada ada dipanggil 2 (dua) kali oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dalam panggilan itu bukan terkait kasus kekerasan yang dialami Persada, namun dipanggil sebagai SAKSI atau TERLAPOR.
Baca Juga : BPI KPNPA RI Minta Polri Sikat Habis Mafia Tanah di Sumut, Jabar dan Banten yang Makin Menggila
“Dan, ada surat lembar surat saya sekaligus dalam satu paket yaitu Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditembuskan kepada saya selaku orang tuanya” imbuhnya.
Ternyata lanjut Ristani, surat panggilan itu bukan mengenai kasus kekerasan yang dialami anaknya. “Persada dipanggil sebagai SAKSI atau TERLAPOR atas laporan balik yang dilakukan oleh salah satu tersangka,” bebernya terisak-isak.
Terduga pelaku penyiraman air keras berinisial HST yang tertuang dalam nomor: LP/B/1565/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 11 Agustus 2021. Dugaan tindak pidana Pasal 369 KUHPidana tentang Pemerasan.
Untuk surat panggilan (1) pertama dikirim tanggal 21 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 27 September 2021 jam 10.00 WIB. Dan surat panggilan (2) kedua dikirim tanggal 30 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 11 Oktober 2021 jam 10.00 WIB.
Namun anehnya seperti disampaikan Ristani, surat panggilan tersebut datang sekaligus dan diterima pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sore (Artinya Surat tiba setelah lewat masa tanggal pemanggilan).
Dijelaskan Ristani, kedua panggilan itu tidak dihadiri lantaran baru tiba di hari Jumat lalu. Dan, lagipula tidak bisa dihadiri oleh Persada karena kondisi masih sakit-sakitan pasca peristiwa kekerasan yang dialami dan pasca melakukan operasi yang (3) ketiga kalinya.
“Saya selaku ibu kandung korban merasa heran dan terpukul atas panggilan tersebut, anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras dan saat ini masih sakit-sakitan, Saya bingung lihat HUKUM di Negara ini, anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras, kemudian anak saya dilaporkan balik oleh tersangka. Anakku kan korban kenapa jadi terlapor. Anak saya sakit-sakitan dan belum bisa melakukan aktifitas apapun. Dia baru melakukan operasi yang ketiga di bagian wajah dan mata di Rumah Sakit ” ungkapnya sedih melalui relisnya juga.
Ristani meminta kepada wartawan, Pemilik Media, Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi, Para Redaktur dan Jurnalis Media Online, Cetak dan Elektronik di mana pun berada untuk dapat mempublikasikan kondisi mereka saat ini.
Dirinya berharap kepastian hukum dan meminta agar pihak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas serta menyelesaikan kasus yang telah menimpa Persada selaku korban kekerasan.
Menanggapi kejadian diatas, Pimpinan Redaksi (Pimred) PostKeadilan, K.I. Simaremare sangat menyayangkan kinerja Kepolisian yang menangani perkara.
“Atas nama media dan sesama wartawan, saya mengucapkan turut berdukacita atas kejadian yang menimpa saudara kita Persada. Untuk rekan Polrestabes Medan yang menangani perkara, kita minta agar Propesional lah dalam bertindak. Sudah jelas korban mengalami tindakan kekerasan, disirim air keras begitu. Artinya korban masih dalam kondisi tidak sehat, tetap saja dipanggil melalui surat. Mirisnya lagi, panggilan dalam status terlapor. Kita bisa bayangkan betapa sedihnya perasaan Persada dan keluarganya,” ujar penggiat Keadilan ini, Rabu (20/10/2021) pagi.
Lanjut Simare, panggilan akrab Pimred PostKeadilan ini. Akan mengawal perkara hingga persidangan.
“Tersangka pelaku melaporkan Korban dengan tuduhan pemerasan. Kalau benar tuduhan tersebut, kenapa tidak melaporkan terlebih dahulu.? Coba lihat tanggal kejadian dan tanggal pelaporan tersangka pelaku. Kejadian bulan Juli, tersangka pelaku melaporkan balik si korban pada bulan Agustus,” ketusnya.
Menurut dia, semacam akal-akalan, alias modus ‘menggertak si korban dan keluarganya. Dengan harapan semoga bisa berdamai.
“Karena saling lapor, mungkin pemikiran tersangka pelaku, korban dan keluarganya kan pertimbangkan tidak sampai Pengadilan. Hampir sama lah seperti kejadian kasus ibu pedagang yang ditangani Polsek Percut Seituan itu. Tersangka pelaku melaporkan balik ibu itu. Untung Kapolri, Kapolda langsung atensi,” urai Simare.
Seperti diberitakan, ketiga pelaku penganiaya ibu pedagang sayur itu sudah ditahan semua di Polrestabes Medan.
Dan untuk kejadian Persada, sambung Simare. Meminta kejadian tersebut terkawal hingga pengadilan. “Kita kan up, Viral kan kejadian ini. Sampai pengadilan juga kita kan kawal beritanya. Hal ‘Kriminalisasi Hukum seperti ini tidak boleh terjadi. Korban harus mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya Hukum yang berlaku di Negara kita,” pungkasnya. (George/Tim)
Respon (1)