Purwakarta – Jabar. POSTKEADILAN Diduga tak memiliki ijin JBF yang bergerak dalam industri Finyl di wilayah Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta dipanggil oleh pihak DPMPTSP Kabupaten Purwakarta Jumat (19/11/2021)
Sebelumnya pihak Dinas terkait sempat mendatangi JBF untuk menanyakan ijin dari perusahaan tersebut, dan akhirnya dipanggil.
Dari keterangan sebelumnya Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Purwakarta Iman Sukmana dan Kabid Wasdal DPMPTSP Kabupaten Purwakarta Heri Lukman mengatakan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu mendatangi perusahaan tersebut.
Baca Juga : Kapolres Purwakarta Berikan Sembako Gratis Kepada Peserta Vaksinasi Lansia
Ada beberapa ijin yang sudah ada, namun ada juga yang belum, sehingga kami memanggil pihak perusahaan hari ini Jumat (19/11/2021),”Ucap Heri.
Dita dan suaminya yang katanya sebagai Pemilik Perusahaan JBF tersebut akan kami minta keterangannya,” pungkasnya.
Hingga saat ini pihak Perusahaan JBF yang diduga tidak memiliki ijin masih berada diruangan Kabid Wasdal DPMPTSP Kabupaten Purwakarta, tampak hadir juga Kabid Perijinan DPMPTSP Pramuji dan dari pihak Dinas Tarkim Kabupaten Purwakarta.
Belum ada keterangan resmi terkait hasil pemanggilan pihak perusahaan JBF yang diduga tidak memiliki ijin tersebut. (Christ)
Respon (1)