Bekasi – Postkeadilan. Terkait Spanduk dan Vidio Presidium Kabupaten Bekasi Utara Viral di Medsos bertuliskan adanya dugaan Korupsi dan Gratifikasi Jual Beli Jabatan kepada Delapan Orang diantaranya adalah, Dua Orang Anggota Dewan dan Lima Orang Pejabat Kabupaten Bekasi serta Satu Orang Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi, yang tertulis di Spanduk Presidium Kabupaten Bekasi Utara, dari Nama – nama Delapan Orang tersebut adalah :
1. AMIN FAUZI. CS
2 NYUMARNO (Anggot Dewan)
3.HELMY (Anggot Dewan)
4.IMAN NUGRAHA (Pejabat)
5.H. ABDILLAH (Pejabat)
6 HENDRI LICOLN (Pejabat)
7.H. JUANDI (Pejabat)
8.HEMAN HANAFI (Pejabat).
yang terbentang tertulis di Spanduk Presidium Kabupaten Bekasi Utara, dengan bertuliskan,”Kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Delapan Orang yang diduga Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
JM. Hendro Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi mengatakan, Kami LSM Penjara Indonesia mengecam dan menuding Presidium Bekasi Utara terkait tulisan Spanduk dan Viral Vidio di Medsos adanya ucapan yang di lontarkan oleh Pengurus Presidium Bekasi Utara di depan Gedung KPK – RI yang menuduh terhadap Delapan Orang diduga Pelaku Korupsi dan Gratifikasi Jual Beli Jabatan itu tidak benar dan Hoaks,” kata Hendro.
JM. Hendro menjelaskan, Kami LSM Penjara Indonesia telah mengecam dan menuding Aksi yang di lakukan oleh Lembaga mengatas namakan Presidium Kabupaten Bekasi Utara, yang membentangkan Spanduk bertuliskan, “Kami Presidium Kabupaten Bekasi Utara meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan Peyelidikan dan Peyidikan Delapan Orang di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, terkait adanya dugaan Korupsi dan Gratifikasi Jual Beli Jabatan itu Kami katakan Fitnah dan Hoaks,” jelas Hendro.
“Karena ditulisan Spanduk tersebut ada Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi yaitu, Amin Fauzi CS yang ditulis oleh Presidium Kabupaten Bekasi Utara tersebut, maka Kami LSM Penjara Indonesia tidak menerima dan menuding serta mengecam, bahwa adanya tulisan di Spanduk Presidium Bekasi Utara terkait adanya Nama Amin Fauzi CS diduga Pelaku Korupsi dan Gratifikasi Jual Beli Jabatan itu tidak benar dan Hoaks serta Fitnah dan sekaligus pencemaran nama baik,” ungkap Hendro.