Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukum Kriminal

Sebelum Sidang, Tahanan Kasus Narkoba Itu Meninggal Dunia

×

Sebelum Sidang, Tahanan Kasus Narkoba Itu Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

 Bekasi, PostKeadilan – Seorang tahanan kasus narkotika Ridwan Jumarlan dikabarkan meninggal dunia sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi.

 

Kabar meninggalnya Ridwan muncul saat sidang pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2019 sekitar yang dipimpin ketua majelis Hakim Triyuliani   pukul 14.00 WIB. Namun pada saat itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) Eviani tidak menghadirkan terdakwa dengan alasan sakit 

Baca Juga :  Penanganan Cepat Kasus Penipuan Berkedok Investasi Di Lingkungan Kampus, IPB University Mendapat Apresiasi Dari OJK

 

“Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan  kepada JPU Eviani jika benar  terdakwa sakit maka semestinya ada surat keterangan sakit terdakwa dari dokter rutan (Rumah tahanan),” ujar Kepala Humas PN Bekasi, Djuyamto, dalam keterangan persnya ,Jumat (9/8/2019).

 

Lalu sidang ditunda karena JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa. Namun, setelah sidang ditutup,  beberapa jam kemudian JPU Eviani mendapatkan kabar bahwa terdakwa Ridwan Jumarlan telah meninggal dunia di  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdulmadjid, Jalan Veteran, Bekasi Selatan.

Baca Juga :  Organisasi Pers Bersatu, Sukseskan HPN Bekasi Raya

 

“Hal tersebut langsung disampaikan Jaksa  kepada Hakim Triyuliani dan meminta JPU untuk sidang berikutnya melengkapi surat kematian terdakwa,” ujar Djuyamto.

Baca Juga :  Bupati Pakpak Bharat Terima penghargaan kelompok Terbaik Puncak peringatan Hari Anak Nasional ke 32 Tahun

 

Djuyamto belum bisa menjelaskan, soal sakit yang diderita terdakwa. Ridwan didakwa pasal 114 ayat 1 dan Subsidair pasal 112 ayat 1 UU Narkotika.

 

“Bahwa tentang penyebab kematian terdakwa, belum memperoleh informasi lebih lanjut.” ujar Djuyamto. (R-01/Hums PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses