Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsTangerang

GMBI Desak PN Tangerang Eksekusi Lahan Padang Golf Summarecon

3
×

GMBI Desak PN Tangerang Eksekusi Lahan Padang Golf Summarecon

Sebarkan artikel ini

Tangerang, PostKeadilan – Kembali Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI) mendesak Pengadilan Negeri Tangerang untuk segera melakukan eksekusi lahan di Gading Raya Padang Golf milik PT Summarecon Agung Tbk. Hal ini sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 07/DEL/PEN.EKS/1989/PN.TNG. JO 5 Nomor: 65/1987.EKS tanggal 27 Februari 2013.

Direktur LBH GMBI Lamhot M Situngkir, selaku kuasa hukum ahli waris Tan Hok Tjio mengatakan eksekusi lahan di lapangan padang golf ini seharusnya dilakukan sejak tahun 2013.

Namun pihak PN Tangerang menunda dengan alasan keamanan.

“Hal ini sangatlah tidak wajar,” tukas Lamhot kepada wartawan di Tangerang, Sabtu, (15/1/2022).

Menurutnya, para ahli waris membutuhkan kepastian hukum sehubungan penundaan tersebut.

Para ahli waris pun menilai pihak PN Tangerang terkesan membela pengembang Summarecon. Karena, perintah eksekusi lahan seluas kurang lebih 75 hektar milik pihak ahli waris, hingga saat ini belum dijalankan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.