Kab. Bekasi, PostKeadilan – Terkait laporan LSM-MASTER ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) tentang dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2025, penanganannya ternyata oleh Unit VI Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HD) ttd Kasubdit III Tipidkor, AKBP Sonny Wibisono, S.I.K., M.H tertanggal 11 September 2026, sebut: Penyelidik telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dugaan Tipidkor di UPTD TPA Burangkeng DLH Kabupaten Bekasi hal kegiatan Pengadaan Belanja Sewa Alat Berat TA 2025. Kasus tersebut ditangani oleh Unit VI Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi dengan Penyelidik AKP M.SAID HASAN, S.T.K., S.I.K., M.A.
Ketua LSM-MASTER, Arnol sedikit kaget mendapatkan penjelasan itu.
“Iya bang. Sehari sebelum LSM-MASTER melaporkan, ternyata sudah ada yang melaporkan ke Polres Metro Bekasi. Dalam aturan kami, tidak boleh periksa, penanganan suatu kasus di dua (2) kantor Polisi,” kata Iptu Dhika, penyidik Ditkrimsus PMJ kepada PostKeadilan dihadapan Arnol, Rabu (9/9/2026) sore.
Seperti diketahui LSM-MASTER secara resmi layangkan surat laporan dugaan Tipidkor dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme E-Purchasing (E-Katalog) di DLH Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 kepada Ditreskrimsus PMJ (Baca: LSM-MASTER Layangkan Surat Laporan Dugaan Tipikor Di DLH Ke Ditkrimsus PMJ. Dirkrimsus: Kami Cek Dulu Surat Terserah Ya).
“BPK menemukan bahwa DLH Kabupaten Bekasi tetap menyewa alat berat dengan nilai Rp24.563.671.000,00, padahal masih memiliki 12 unit alat berat milik pemerintah dengan nilai aset sekitar Rp24.068.036.000,00. Berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) masih tercatat dalam kondisi baik. Kan tetapi aset tersebut tidak dimanfaatkan dan justru dibiarkan terbengkalai hingga berpotensi mengalami kerusakan berat,” ujar Arnol, Senin (10/8/2026) lalu.
Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola keuangan daerah. Di satu sisi pemerintah memiliki aset bernilai puluhan miliar rupiah, tetapi di sisi lain APBD tetap dibebani biaya sewa dengan nilai yang hampir sama.
“Angka ini sangat fantastis. Ketika aset negara senilai lebih dari Rp24 miliar tidak dimanfaatkan, sementara negara kembali mengeluarkan anggaran sewa lebih dari Rp24,5 miliar. Maka ini patut dipertanyakan. Penyidik harus mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan uang negara pada kegiatan tersebut. Jangan sampai APBD yang berasal dari uang rakyat justru digunakan secara tidak efisien dan tidak memberikan manfaat yang optimal bagi negara,” ungkapnya.
Tentang penanganan laporan Tipidkor nya ditangani Polres Metro Bekasi, Arnol tidak mempermasalahkan.
“Nanti kita kan cek dan layangkan surat Polres,” pungkasnya.
Tempat terpisah, PostKeadilan sambangi Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi. Penyidik yang ditemui pada hari Jumat (11/9/2026) di kantornya, membenarkan hal penanganan perkara dugaan Tipidkor DLH Kab. Bekasi di Unit mereka.
Halnya Kepala DLH Kab Bekasi, Syafri Donny Sirait yang coba ditemuin di kantornya, hingga kini tidak (belum) dapat dikonfirmasi.
Demikian Agus Sirait, abang Syafri Donny yang bertugas di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diminta tolongin disambungkan, sebut nomor kontak adiknya itu diganti dan tidak punya hubungan lagi. Bersambung.. (Simare)













