Bekasi, PostKeadilan – Semenjak peralihan tatakelola SMAN dan SMKN dari Kabupaten/Kota ke Propinsi, berbagai ragam modus disinyalir tanpa dasar hukum diciptakan oleh oknum kepala sekolah untuk mendulang rupiah di Kabupaten Bekasi.
Seperti diketahui, tahun 2015 lalu, Bupati Kab.Bekasi dr. Hj. Neneng Hasah Yasin telah menghapus iuran SPP di semua jenjang sekolah. Dimana ketika itu masyrakat Kabupaten Bekasi mengapresiasinya.
Penghapusan iuran SPP itu seiring dengan meningkatnya APBD Kab.Bekasi yang telah mampu mengakomodir Standar Pelayanan Minimal (SPM) sekolah sebagai berikut: SD Negeri sebesar Rp. 60.000/siswa/tahun, SMP Negeri sebesar Rp. 200.000/siswa/tahun, dan jenjang SMA Negeri sebesar Rp. 2.400.000/siswa/tahun serta jenjang SMK Negeri sebesar Rp. 3.000.000/siswa/tahun.
Kemudian dari pada itu, SMA Negeri juga mendapat BOS Pusat sebesar Rp. 1.200.000/siswa/tahun dan dari Propinsi sebesar Rp. 200.000/siswa/tahun. Jika di kalkulasi maka para siswa SMA Negeri menerima bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp. 3.800.000/siswa/tahun.
Terkait hal ini, mantan Kabid Dikmenti Dinas Pendidikan Kab. Bekasi, Asep Saeufulloh sebut hasil kajian Kemendikbud, besaran dana BOS untuk menunjang SPM pada jenjang SMAN sebesar Rp. 5.000.000/siswa/tahun. “Dan itu hanya mampu diakomodir DKI Jakarta, Bali, tergantung kemampuan APBD masing-masing,” jelas Asep.
Jika dipahami, maka untuk jenjang SMA Negeri masih membutuhkan dana Rp.1.200.000/siswa/tahun agar memenuhi SPM. Dua tahun ajaran belakangan ini, muncullah kembali istilah SPP dengan ‘alasan kebutuhan kekurangan dana tersebut.
Pantauan PostKeadilan, semenjak peralihan tatakelola dari Kabupaten/Kota ke Propinsi pada tahun ajaran 2017-2018, diduga SMA Negeri 2 Tambun Selatan lakukan sejumlah pungutan liar. Semisal pungutan SPP yang besarannya variatif berkisar Rp. 200.000 – Rp. 400.000/bulan/siswa.
Pungutan ini dikeluhkan sejumlah orang tua murid. “Jujur kami kaget banget dengan adanya pungutan SPP sebesar itu. Padahal tahun-tahun sebelumnya tidak ada. Jelas saja kami keberatan,” ucap orang tua murid senada ketika ditemui di SMAN 2 Tambun Selatan beberapa hari lalu.
Mengetahui hal tersebut, berulang kali Tim PostKeadilan meminta pertemuan kepada Kepala SMAN 2 Tambun Selatan, H.Muhammad Nurdin S.Pd,MM untuk memberi klarifikasi, namun Nurdin hingga pemberitaan enggan bertemu.
“Ya bang, nanti saya sampaikan kepada Kepala Sekolah,” ujar Yusfi yang menjabat sebagai bendahara SMAN 2 Tamsel yang pada saat pertemuan itu didampingi Humas sekolah, Dra. Titik Kadarwati,di SMAN 2 Tamsel, Kamis lalu.
Kunjungan berikut dipertanyakan progress, Titik yang ditemui justru pertanyakan kembali hal apa yang akan dipertanyakan kepada pimpinannya, Nurdin.
Awak media ini pun menjabarkan pertanyaan mulai dari pertanyaan tentang pungutan uang pakaian bagi siswa baru tahun ajaran 2017/2018 sebesar Rp. 1.470.000 + MCU Rp. 180.000 + Ekskur Rp. 350.000 = Rp. 2.000.000 yang diterima dan ditandatangani/paraf seorang oknum guru bernama Imas. Ironisnya, data kertas jumlah penerimaan uang itu berstempel koperasi guru SMAN 2 Tambun Selatan.
Sekali waktu kunjungan ke SMAN 2 Tambun Selatan, awak media ini melihat seorang diri Imas menerima uang dan membagi-bagi pakaian di kantin sekolah pada saat jam sekolah. “Saya hanya menjalankan tugas pak, tanya saja kepada Kepala Sekolah,” ujar Imas singkat.
Kemudian dari pada itu, awak media ini sempat mendengarkan rekaman suara salah seorang tua murid kepada Titik dimana orang tua murid itu mengeluhkan bayaran SPP.
Di akhir pertemuan, Titik berjanji akan beritahu ke Nurdin dan akan mengiformasikan segera ke PostKeadilan. Namun janji tinggal janji, Titik tak tepati janji. Beberapa kali kunjungan ke SMAN 2 Tambun Selatan di hari-hari berikutnya, Titik dan Nurdin tak dapat ditemui.
Terkait hitungan SPP SMAN 2 Tambun Selatan andai pungutan SPP Rp. 200.000/bulan/siswa x 12 bulan = Rp. 2.400.000/tahun ditambahkan dengan bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp. 3.800.000/siswa/tahun, maka total pihak SMAN 2 Tambun Selatan menerima kurang lebih Rp. 6.200.000/siswa/tahun.
Dibanding SPM yang dikaji Kemendikbud Rp. 5.000.000/siswa/tahun, terjadi selisih dan atau kelebihan penerimaan uang Rp. 1.200.000/siswa/tahun di sekolah itu.
Informasi yang diperoleh awak media ini, tahun ajaran 2017/1018 jumlah siswa SMAN 2 Tambun Selatan sebanyak 1476 siswa. Perhitungan awam, katakan pembulatan jumlah siswa sebanyak 1400 Lalu dikalikan 1.200.000/siswa/tahun = Rp. 1.680.000.000/tahun.
Artinya Total penerimaan menunjang SPM di SMAN 2 Tambun Selatan berlebih Rp. 1.680.000.000/tahun atau sekitar Rp. 1,6 Milyar lebih/tahun. Nilai uang yang fantastis untuk di pertanyakan dan diselidiki kemana uang tersebut dipergunakan.?? …..Bersambung…. Tim