Humbahas-Post Keadilan. Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan survei kepatuhan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Kunjungan tim survei dari Ombudsman dalam rangka pelaksanaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Asisten Ombudsman Sumut Mori Yana Gultom kepada pers di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Humbahas, Selasa 18 Oktober 2022.
Disebutkannya, salah satu indikator survei kepatuhan ini adalah berapa persen Dinas Pendidikan Humbahas menjalankan standar kepatuhan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Cara kerja survei kepatuhan ini adalah dengan melihat standar-standar pelayanan di setiap unit layanan di Dinas Pendidikan Humbahas, di mana sebelum dilakukan survei dilaksanakan pendampingan oleh Ombudsman. Selain itu, kata Mory, pihaknya juga melaksanakan wawancara untuk mengetahui sejauh mana pemahaman para pejabat di masing-masing unit layanan tentang pelayanan publik.
Penilaian dari hasil survei yang dilakukan tim Ombudsman dari masing-masing OPD tersebut akan dimasukkan dalam akumulasi penilaian kepatuhan Pemkab Humbahas terhadap pelayanan publik.
“Hasil penilaian kepatuhan Pemkab Humbahas terhadap pelayanan publik akan diumumkan secara nasional pada Desember ,” ujarnya