Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsHukrimVideo

Lima Tahun Praktek Di Klinik Tak Berijin, Dokter Gadungan Itu Ditangkap Polisi

102
×

Lima Tahun Praktek Di Klinik Tak Berijin, Dokter Gadungan Itu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, PostKeadilan – Mengaku seorang dokter dan berpraktek di klinik tidak berijin selama 5 tahun, seorang pria ber KTP Ingwy Tito Banyu (39) yang nama aslinya Sunaryanto kelahiran tanggal 23 Januari 1985 akhirnya ditangkap Polisi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tersangka membuka klinik Pratama Keluarga Sehat di Perum Cikarang Indah II Blok F.20 06 Desa Ciantra, Cikarang Selatan.

“Korbannya sudah beberapa dan tersangka pelaku sudah beroperasi sejak 2019 sampai 2024. Pelaku inisial ITB sebagai dokter. Nama Asli inisialnya SM,” jelas Twedi, pada konferensi Pers, Selasa (19/3/2024) pagi di Mapolres Metro Bekasi.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung menambahkan bahwa kasus terungkap pada Selasa (12/3/2024) sore. Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya dokter gadungan yang membuka praktik.

“Kemudian anggota tim opsnal (operasional) Polsek Cikarang Selatan melakukan observasi terkait adanya aduan masyarakat tersebut di sekitar TKP. Dengan cara menginterogasi masyarakat sekitar,” kata Gogo.

Polisi pun bergerak ke klinik tersebut dan mengamankan pelaku Ingwy Tito Banyu pada Jumat (15/3/2024) malam. Barang bukti berupa tiga potong baju dokter, satu unit stetoskop, daftar pasien berobat, dan resep dokter pun turut disita.

Senada dengan Gogo, Press Release Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah Setiono sebagai penyidik perkara tersebut membeberkan bagaimana anggotanya mengetahui dokter gadungan itu ternyata tidak memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) yang lengkap.

“Tersangka diketahui buka praktek di Klinik Pratama Keluarga Sehat yang sudah berdiri selama lima tahun lamanya sejak 2019. Pelaku mengaku bisnis tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan dengan cepat,” jelasnya.

Untuk ancaman pidana, lanjut Rudi. Setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktek sebagai tenaga medis dan atau penipuan terancam sebagaimana Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau pasal 312 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP.

“Untuk selanjutnya, kita sedang mendalami kasus ini,” pungkas Kapolsek ini. (Simare)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.