Medan, Post Keadilan Ketua beserta Anggota Penerima Surat Mandat Pembentukan DPD FKPPN Kota Medan, termasuk Fakta Integritas Pengurus kepada Ketua DPW FKPPN Provinsi Sumatera Utara, yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal (29-10-2022) bertempat di Rumah Makan Arai Koto Jalan Kapten Muslim No. 75A, Medan.
FKPPN beranggotaan PTPN 1 sampai dengan PTPN 14 seluruh Indonesia, sedangkan khusus DPW FKPPN Provinsi Sumatera Utaran adalah beranggotaan purnakarya PTPN 2, PTPN 3 dan PTPN 4.
Bahwa DPW FKPPN Provinsi Sumatera Utara saat ini telah mengembangkan sayapnya dan telah dibentuk DPD FKPPN Kabupaten/Kota yaitu : Langkat, Binjai, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Medan. Selanjutnya menyusul akan dibentuk DPD FKPPN Kabupaten/Kota : Tebing Tinggi, Batubara, Asahan, Simalungun, Pematang Siantar, Labuhan Batu Induk, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan dan Tapanuli Selatan.
Ketua Terpilih hasil Tim Penerima Mandat DPD FKPPN Kota Medan Perasmian Mulyadi Sihombing melakukan penyerahan hasil kerja Tim Penerima Mandat Pembentukan DPD FKPPN Kota Medan serta Fakta Integritas DPD FKPPN Kota Medan diserahkan kepada Ketua DPW FKPPN Provinsi Sumatera Utara H.R. Heru Pradoyo) diwakili oleh Ir. Bongsu Pardede (Wakil Ketua DPW FKPPN Provinsi Sumatera Utara), didampingi oleh Sekretaris DPW FKPPN Provinsi Sumatera Utara Yamafati Gea, SE yang juga sebagai Sekretaris Harian DPN FKPPN serta sebagai salah seorang Badan Pendiri FKPPN serta Mimpin Ginting (Wakil Sekretaris DPW FKPPN Provinsi Sumatera Utara.
FKPPN adalah milik semua purnakarya PTPN yang secara suka rela (stensel aktif) menjadi anggota FKPPN dari PTPN 1 sampai PTPN 14, didirikan bertujuan untuk wadah silaturrahim sesama purnakarya serta memperjuangkan hak-hak purnakarya yang belum dipenuhi oleh Manajemen khususnya di PTPN 2 sehingga kesejahteraan anggotanya akan diwujudkan dengan perjuangan dalam membangun rasa senasib dan sepenanggungan antar seluruh PTPN 1 dan PTPN 14 seluruh Indonesia,.
karena saat ini PTPN 2 sudah memperoleh laba, sehingga hak-hak purnakarya yang masih belum dipenuhi oleh Manajemen PTPN 2 seperti SHT, PhDP (Perhitungan Dasar Pensiun) yang masih mengacu kepada dasar pengupahan tahun 2002, Medali Jubelium sejak tahun 2005 sampai saat ini belum diberikan lagi, caru beras natura buat pensiunan sampai tahun 2007 masih diberikan, sedangkan tahun 2008 dihilangkan oleh Manajemen PTPN 2 atas kesepatan dengan Serikat Pekerja yang ada di PTPN 2, dengan alasan perusahaan PTPN2 saat itu sedang sulit sedangkan saat ini sudah sehat dengan memperoleh laba perusahaan, sehingga FKPPN memperjuangkan agar beras catu kepada pensiunan diberikan kembali.