Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar jabar

Kapolres Karawang, Hendy Pimpin Langsung Press Release

×

Kapolres Karawang, Hendy Pimpin Langsung Press Release

Sebarkan artikel ini

Karawang, PostKeadilan – Kepala Kepolisian Resor Karawang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendy F. Kurniawan, S.IK, SH, MH, M. Si lakukan berbagai upaya guna meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Karawang.

Jum’at (12/01/2018) itu, Polres Karawang menggelar kegiatan Press Release yang di langsung dipimpin AKBP Hendy di loby Polres Karawang Jl. Surotokunto, No. 110 Kec. Karawang Timur Kab. Karawang.

Dalam kegiatan press release kali ini Polres Karawang berhasil amankan 5 orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tunaikan Salat Idul adha 1443 H di Masjid Istiqlal

“Dari ke 5 tersangka tersebut terdapat 4 orang pelaku pertolongan jahat / tadah sebagaimana dimaksud dengan Pasal 480 KUHPidana,” beber Hendy.

Adapun modus operandi yang dilakukan, lanjut Melati dua ini,  pelaku dengan cara memepet korban dari arah belakang yang sedang mengendarai sepeda motor. “Selanjutnya pelaku langsung menarik tas korban dengan paksa. Setelah itu pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mayjen Richard Tampubolon resmi ditunjuk menjadi Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad)

Dari tangan pelaku pihak Kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti diantaranya yaitu :

  • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha R25 Warna Biru Putih tahun 2015 tanpa plat nomor, Noka MH3RG1040FK001446 Nosin : G401E0031790. Berikut STNK An. ELVANAPA.
  • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha R25 Warna Biru Putih tahun 2015 tanpa plat nomor, Noka MH3RG1040FK001446 Nosin : G401E0031790. Berikut STNK An. ELVANAPA
  • 1 (satu) Buah Helm Warna Hitam – 1 (satu) Buah Sulter Warna Hitam.
  • 1 (satu) Buah Dus HP Merk OPPO Warna depan Putih warna belakang Rose Gold Type F1S.
  • 1 (satu) Buah Dus HP Merk LENOVO Warna Hitam- 1 (satu) Buah  KTP atas nama YULIANA.
  • 1 (satu) Buah SIM C atas nama YULIANA.
Baca Juga :  Lambannya Pemkot Siantar Cegah Corona, AMPI Lakukan Aksi Pedul

“Pelaku kasus 365 KUHPidana tersebut dapat diancam hukuman penjara max 9 Tahun, sedangkan untuk kasus ke 4 orang pelaku 480 KUHPidana dapat dipenjara max 4 Tahun,” pungkas Hendy. (TN/Paris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

live casino online sabung ayam online sbobet88 agen live casino sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88