BEKASI – POSTKEADILAN Janji Presiden Jokowi untuk “Gebuk” Mafia Tanah ternyata hanya isapan jempol bagi para oknum aparatur desa dan oknum BPN yang “Bermain”, buktinya masih ada saja rakyat yang dirugikan, entah itu tanahnya yang diserobot ataupun Tanah Kas Desa (TKD) yang dijual oleh oknum aparatur desa kepada pihak pengembang swasta untuk dijadikan sebagai lahan perumahan, salah satunya ini terjadi di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.
Dikutip dari media Seputar Publik.Com, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Pergerakan Mahasiswa Agusalim (PPMA) berunjuk rasa di depan kantor BPN Kabupaten Bekasi, mereka mempertanyakan status tanah TKD Satria Jaya yang diduga telah diperjual belikan oleh oknum aparatur desa yang “Bermain” dengan oknum BPN. Kamis (24/11/2022).
Unjuk rasa berlangsung tertib, para mahasiswa berunjuk rasa dengan melakukan orasi sambil membentangkan poster berisi tuntutan “Usut Tuntas Mafia Tanah Desa Satria Jaya! BPN Kab. Bekasi Harus Bertanggung Jawab!”.
Iskandar Zulkarnaen Korlap aksi mengatakan, “aksi unjuk rasa ini kami lakukan berkaitan dengan surat yang kami layangkan beberapa hari lalu ke PJ Bupati dan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang belum mendapat respon,” ujarnya.
“Isi surat mempertanyakan status TKD Desa Satria Jaya Blok 3, 065/B/Ramangsa/IX/2022, tanggal 13 September 2022, tapi belum ada respon dari pihak Pemkab atau dinas terkait,” ungkap Iskandar.
Kami mempertanyakan hal itu, karena disebabkan adanya histori TKD Desa Satria Jaya seluas ±11.576 m2 yang akan dijual oleh oknum desa serta pemerintahan kabupaten Bekasi yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Iskandar, sebenarnya TKD yang diperjual belikan oleh pihak yang tak bertanggung jawab tersebut bukan hanya TKD Desa Satria Jaya saja. Menurut catatan kami ada beberapa desa lagi yang TKD nya telah dijual ke pihak pengembang swasta untuk memperkaya diri.
“Seperti TKD Desa Lambang Sari seluas 180.190 M2 yang tersebar di 4 desa di Kecamatan Tambun Utara, yakni, di Desa Sriamur seluas 80 ribu M2, di Desa Setiamekar seluas 38.650 M2, di Desa Satriajaya seluas 23.890 M2 dan di Desa Satriamekar seluas 37.650 M2. Itu telah dijual ke pihak pengembang swasta oleh oknum aparat desa untuk memperkaya diri,” tuturnya.
“Padahal berdasarkan Pasal 15 Permendagri 4/2007 yang berbunyi: (1) Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum,” tambahnya.