Kasus Manipulasi Pajak ‘Mandek Laporan Di Kejagung, Kini NCW Laporkan Ke KPK

- Penulis

Kamis, 2 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, PostKeadilan – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan manipulasi pajak dibidang Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang melibatkan PT. Sido Bangun Plastic Factory, Kurator dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang yang dilaporkan Nasional Corruption Wacth (NCW) ke Kejaksaan Agung, kini NCW menindaklanjuti laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum (NCW), Syaiful Nazar mengatakan laporan NCW atas kasus dugaan penyimpangan dan manipulasi hak-hak negara sebesar Rp. 22,7 Milyar di Kejagung ‘mandek, seolah ditelan bumi. Karenanya, NCW minta agar KPK usut kembali kasus itu.

“Laporan kami di Kejagung itu ‘mandek. Maka pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018, kami melaporkan secara resmi kasus dimaksud ke KPK. Dan pada hari itu juga kami melayangkan tembusan laporan tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara,” kata Syaiful Nazar kepada PostKeadilan, Kamis (2/8/2018).

Baca Juga :  Janji Wali Kota, Batam Menyerupai Johor

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan manipulasi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp. 22,7 Miliar itu sudah dilaporkan NCW ke Kejaksaan Agung. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan Agung alis tidak ada kabar beritanya.

Padahal, lanjut Syaiful Nazar, pada tanggal 29 September 2017, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Warih Sadono, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Dalam Surat Perintah Penyelidikan itu, Jampidsus menetapkan 6 (enam) Jaksa untuk melakukan penyelidikan. Keenam Jaksa itu adalah : 1. Gerry Yashid SH,MH (Koordinator). 2. Muhammad Zubair SH (Ketua TIM). 3. Fernando Simbolon SH,MH (Wakil Ketua Tim). 4. Ferdiansyah Tri Nugroho SH (Sekretaris). 5. Bagus Hanindyio Mantri SH,MH (Anggota). 6. Taruli Phalti Patuan SH,MH (Anggota).

Baca Juga :  Kunjungan Kornas TRC PPA Di Sambut Hangat Pengurus Korwil Jambi Di Luxury Hotel

Keenam Jaksa itu diperintahkan agar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Perintah Penyelidikan dikeluarkan, agar segera melaporkan perkembangan hasil penyelidikannya kepada Jampidsus. Namun hingga saat ini kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 22,7 Miliar itu bagai ditelan bumi alias tidak ada kejelasan.

“Sampai sekarang ini kami tidak pernah mendapatkan klarifikasi atau jawaban dari pihak Kejaksaan Agung berkaitan dengan laporan kami itu. Karena itu, Nasional Corruption Watch melampirkan alat bukti berupa seluruh laporan dan kronologis kasus tersebut kepada KPK,” jelas Syaiful Nazar.

Hal yang sama, NCW menurut Syaiful Nazar juga sangat mengapresiasi dan mendukung upaya komisi anti rasuah Jepang, Anti-Briberry Commission of Japan (ABCJ). Dimana ABCJ yang telah menemui KPK Indonesia beberapa waktu yang lalu atas aduan praktik pungutan liar alias biaya ilegal yang diminta oleh pejabat-pejabat Indonesia, termasuk pejabat-pejabat Bea dan Cukai kepada pengusaha-pengusaha Jepang.

Baca Juga :  Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Secara Serentak Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah

Menurut Syaiful Nazar, praktik pungutan liar itu disampaikan oleh Ketua Delegasi ABCJ, Kengo Nishigasi kepada KPK. Besaran pungutan bervariasi, yakni jutaan hingga milyaran rupiah. Biaya ilegal itu biasanya diminta oleh pejabat-pejabat Indonesia kepada pengusaha Jepang yang ingin membuat ijin usaha atau mengikuti lelang proyek dari pemerintah.

Delegasi anti rasuah Jepang itu juga meminta perlindungan dari KPK jika ada pengusaha Jepang yang ingin melaporkan praktik suap dari pejabat-pejabat Indonesia. Kengo Nishigaki mengakui bahwa pihak KPK bersedia memberikan perlindungan kepada pengusaha Jepang maupun saksi yang ingin melaporkan praktik-praktik suap. (R-01)

Berita Terkait

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga
Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?
Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah
Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)
Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin
Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah
Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis
Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 20:11 WIB

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:28 WIB

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:28 WIB

Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:23 WIB

Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)

Jumat, 1 Desember 2023 - 21:57 WIB

Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:19 WIB

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis

Jumat, 1 Desember 2023 - 12:31 WIB

Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.

Jumat, 1 Desember 2023 - 03:39 WIB

Penutupan UKW angkatan 63 PWI bonapasogit resmi 10 orang dinyatakan kompeten

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Senin, 4 Des 2023 - 20:11 WIB

Headline News

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Minggu, 3 Des 2023 - 16:28 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!