HUMBAHAS POSTKEADILAN Pembangunan jalan umum di Desa Siborutorop Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbang Hasundutan diduga tidak sesui dengan RAB. Dimana pembangunan jalan Pendidikan SMP 2 Paranginan ini terlihat asal jadi saja, karena jalan tersebut baru selesai dikerjakan satu bulan sudah rusak, seperti pengakuan anggota BPD dan masyarakat setempat, Sabtu (21/01/2023).
Pembangunan jalan ini bersumber dari APBD TA. 2022 oleh Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman Kabupaten Humbahas dengan pagu anggara sebesar RP. 199.692.762,20 yang dikerjakan oleh CV. Rumah Batak dengan Nomor kontrak 06/SPK//PKP/2022, pada tanggal 11 November 2022 dan dengan masa pekerjaan 50 hari kalender.
Didampingi tokoh masyarakat, anggota BPD dan kepala dusun beserta masyarakat setempat saat wartawan media ini turun ke lokasi jalan yang sudah rampung dikerjakan dan mempertanyakan kelayakan bangunan jalan tersebut. Salah seorang yang mengaku sebagai BPD di Desa Siborutorop mengatakan bahwa bangunan jalan tersebut merupakan bangunan abal abal.
Anggota BPD tersebut mengaku bahwa “Aspalnya tipis, bangunan ini asal asalan, ini bangunan abal abal namanya dan harus dikerjakan kembali, masa baru satu bulan dikerjakan udah rusak seperti ini dan mohon kepada wartawan agar berita ini dinaikkan jangan macam macam” ujarnya, sembari menunjukkan rasa kesal.
Dikutip dari salah seorang warga desa tersebut dalam akun Facebooknya Dippos Landosen pada hari Senin, 23 Januari 2023 “Proyek abal abal kita naikkan ke media cetak supaya pemerintah melihat cara kerja yg bersangkutan.
Miris …pemerintah menurunkan dana pembangunan jalan tapi di salah gunakan oleh pihak yg rakus.
Kalau begini terus …kapan maju nya masyarakat indonesia.