HUMBAHAS POSTKEADILAN Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menangkap dua pelaku judi togel di Desa Sitolu Bahal Kec. lintong Nihuta Kab. Humbahas, Senin (27/02/2023)
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Master Purba S.M mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan Judi Jenis Toto gelap (togel) di kecamatan Lintong Nihuta kabupaten Humbahas. Berdasarkan informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan penyelidikan ke TKP dan setelah dilakukan penyelidikan benar adanya permainan Judi jenis Toto gelap di Desa Sitolu Bahal Kec Lintong Nihuta Kab Humbahas.
Beberapa barang bukti diamankan Sat Reskrim Polres Humbahas saat melakukan penggeledahan terhadap JN yaitu 1 (satu) buah handphone merk Samsung berwarna hitam, Uang tunai senilai Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) , 1 (satu) unit handphone merk OPPO berwarna putih.
Kemudian Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan pengembangan penyelidikan informasi, dan berdasarkan keterangan JN bahwa dia menampung perjudian Toto gelap dari AM melalui aplikasi WhatsApp. Dari keterangan JN tersebut Sat Reskrim Humbahas langsung mengamankan AM dan barang bukti dari rumahnya yang berada di Desa Sibuntoun Parpea Kec. lintong Nihuta Kab Humbahas.
Kemudian Personil Sat Reskrim mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Humbahas untuk proses lebih lanjut.
Terhadap pelaku dugaan tindak pidana dikenakan “Perjudian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 lebih Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 2e dari KUH. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ujarnya.