Jakarta, PostKeadilan – Nasional Corruption Watch (NCW) melirik keseriusan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dan manipulasi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) oleh PT Sido Bangun Plastic Factory.
NCW meminta keseriusan penegak hukum, Kejagung dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Kejagung Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017, sampai saat ini kasus tersebut belum juga terungkap.
Dalam perkara ini, NCW menduga ada kerugian Negara sebesar Rp. 22,5 miliar. “Penyidikan sudah berbulan-bulan, namun belum ada hasil. Kalau dibiarkan niscaya preseden buruk terhadap kinerja Bea dan Cukai,” ujar Ketua Umum NCW Syaiful Nazar kepada PostKeadilan, Rabu (07/02/2018) siang via seluler.
Terang Syaiful, kerugian Negara sebesar Rp. 22,5 miliar seharusnya dipertanggungjawabkan Sugeng Apriyanto yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pengawasan Bea Cukai Type Madya Cukai (KKPBC-TMC) Malang.
“Anehnya, orang itu sedang bermasalah tapi mendapatkan promosi sebagai direktur,” ungkap Syaiful.
Seperti diketahui, Sugeng Apriyanto terindikasi korupsi penyimpangan dan manipulasi itu, kini justru mendapat promosi jabatan Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Bea dan Cukai.
Syaiful menilai bakal menjadi preseden buruk terhadap kinerja Bea dan Cukai. Dimana ke depan bila ada perusahaan telah mendapatkan fasilitas berupa penundaaan pembiayaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, saat bermasalah, seolah-olah pailit.
“Bagaimana dengan kontrol yang dilakukan Bea Cukai yang mendapatkan fasilitas selama ini?,” kata dia bertanya.
“Padahal, berdasarkan undang-undang kepailitan, untuk mempailitkan sebuah perusahaan minimal memiliki dua kreditor yang tagihannya tidak dibayarkan,” paparnya.
Disamping kasus tersebut, NCW juga mempertanyakan para pihak terkait beberapa hal, di antaranya adanya surat dari Direktorat Kepatuhan Internal No SR 12 tanggal 31 Maret 2015 tentang penyelesaian pailit PT Sido Bangun Plastic Factory.
Juga hasil pencacahan Bea Cukai Malang berjumlah Rp 26 miliar, yang disampaikan kepada curator Indra Wijaya melalui Surat No 2383/wbc.11/KKP mc.01/2012 tanggal 10 Juli 2012.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa sejak pertemuan Sugeng dengan curator dari nilai 26 miliar berubah jadi Rp 3,5 miliar,” ucap Syaiful.
Dalam permasalahan ini, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada stake holder yang menangani kasus tersebut agar ditindaklanjuti.
“Terkait kasus ini, dalam waktu dekat kami juga akan segera membuat laporan resmi,” pungkas Syaiful.
Tempat terpisah, diminta tanggapan beberapa Jaksa yang ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, senada sebut pasti diproses. “Kalau sprindik sudah keluar, itu berarti tengah proses penyelidikan,” tutur para Jaksa yang sedang menunggu acara persidangan kepada awak media ini, Rabu (7/2/2018) siang.
“Untuk keterangan lebih lengkap bagaimana perkembangannya, langsung ke bagian humas Kejagung saja bang,” saran pria berkaca mata Jaksa Penuntut kasus Tipikor yang berkantor di Kejagung ini. Bersambung…………………………(R-01/Martin)