Dugaan Korupsi Di Bea Cukai, NCW Minta Kejagung Serius Menindaklanjuti Laporan

- Penulis

Kamis, 8 Februari 2018 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, PostKeadilan – Nasional Corruption Watch (NCW) melirik keseriusan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dan manipulasi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) oleh PT Sido Bangun Plastic Factory.

NCW meminta keseriusan penegak hukum, Kejagung dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Kejagung Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017, sampai saat ini kasus tersebut belum juga terungkap.

Dalam perkara ini, NCW menduga ada kerugian Negara sebesar Rp. 22,5 miliar. “Penyidikan sudah berbulan-bulan, namun belum ada hasil. Kalau dibiarkan niscaya preseden buruk terhadap kinerja Bea dan Cukai,” ujar Ketua Umum NCW Syaiful Nazar kepada PostKeadilan, Rabu (07/02/2018) siang via seluler.

Baca Juga :  50 Guru dan 150 Siswa Manokwari Selatan Berhasil Dilatih Guru Matematika Humbahas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terang Syaiful, kerugian Negara sebesar Rp. 22,5 miliar seharusnya dipertanggungjawabkan Sugeng Apriyanto yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pengawasan Bea Cukai Type Madya Cukai (KKPBC-TMC) Malang.

“Anehnya, orang itu sedang bermasalah tapi mendapatkan promosi sebagai direktur,” ungkap Syaiful.

Seperti diketahui, Sugeng Apriyanto terindikasi korupsi penyimpangan dan manipulasi itu, kini justru mendapat promosi jabatan Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Bea dan Cukai.

Syaiful menilai bakal menjadi preseden buruk terhadap kinerja Bea dan Cukai. Dimana ke depan bila ada perusahaan telah mendapatkan fasilitas berupa penundaaan pembiayaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, saat bermasalah, seolah-olah pailit.

Baca Juga :  Lagu 'Lungun Nai Di Au Among' Ciptaan Letkol Andris Simaremare Viral & Telah Launching

“Bagaimana dengan kontrol yang dilakukan Bea Cukai yang mendapatkan fasilitas selama ini?,” kata dia bertanya.

“Padahal, berdasarkan undang-undang kepailitan, untuk mempailitkan sebuah perusahaan minimal memiliki dua kreditor yang tagihannya tidak dibayarkan,” paparnya.

Disamping kasus tersebut, NCW juga mempertanyakan para pihak terkait beberapa hal, di antaranya adanya surat dari Direktorat Kepatuhan Internal No SR 12 tanggal 31 Maret 2015 tentang penyelesaian pailit PT Sido Bangun Plastic Factory.

Juga hasil pencacahan Bea Cukai Malang berjumlah Rp 26 miliar, yang disampaikan kepada curator Indra Wijaya melalui Surat No 2383/wbc.11/KKP mc.01/2012 tanggal 10 Juli 2012.

“Yang menjadi pertanyaan, mengapa sejak pertemuan Sugeng dengan curator dari nilai 26 miliar berubah jadi Rp 3,5 miliar,” ucap Syaiful.

Baca Juga :  Buntut Pengeroyokan Oleh Oknum Polisi Terhadap HB Pihak kepolisian Dari Kapolres Linggau Minta Maaf

Dalam permasalahan ini, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada stake holder yang menangani kasus tersebut agar ditindaklanjuti.

“Terkait kasus ini, dalam waktu dekat kami juga akan segera membuat laporan resmi,” pungkas Syaiful.

Tempat terpisah, diminta tanggapan beberapa Jaksa yang ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, senada sebut pasti diproses. “Kalau sprindik sudah keluar, itu berarti tengah proses penyelidikan,” tutur para Jaksa yang sedang menunggu acara persidangan kepada awak media ini, Rabu (7/2/2018) siang.

“Untuk keterangan lebih lengkap bagaimana perkembangannya, langsung ke bagian humas Kejagung saja bang,” saran pria berkaca mata Jaksa Penuntut kasus Tipikor yang berkantor di Kejagung ini.   Bersambung…………………………(R-01/Martin)

Berita Terkait

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 September 2023 - 13:10 WIB

Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!