JAKARTA POSTKEADILAN Pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol IKN (Ibu Kota Negara) menjadi sangat terhambat, bahkan beberapa kali pengerjaan harus terhenti akibat adanya protes dari masyarakat pemilik lahan.
Kerugian kontraktor dan sub kontraktor karena peralatan dan alat berat serta operator bahkan semua karyawan sudah dimobilisasi ke lapangan terpaksa harus standby dan tidak optimal melakukan pekerjaan akibat belum selesainya masalah pembebasan lahan oleh pihak penyedia lahan dalam hal ini BPN (Badan Pertanahan Negara).
Khusus Jalan Tol seksi 3A dan 3B masih banyak sekali lahan yang tidak kunjung selesai pembebasanya, bahkan daftar nama nominatif pemilik lahan sepertinya sengaja diperhambat oleh oknum BPN. Hal ini bisa dilihat dari pengumuman “Hasil Inventarisasi dan Indentifikasi Peta Bidang dan Daftar Nominatif yang di Umumkan oleh BPN Kota Balikpapan”.
Dari hasil pengumumam itu, BPN mencantumkan banyak sekali bidang tanah dengan kolom kosong alias “NO NAME”.
Tentu saja hasil pengumumam BPN ini menimbulkan keresahan dan reaksi negatif dari masyarakat yang merasa dirinya sebagai pemilik lahan lalu secara sepihak BPN mengeluarkan data pengumuman yang menganggap bidang-bidang lahan tersebut TIDAK BERTUAN alias “NO NAME”.
Kekacauan yang dibuat BPN ini tentu menjadi alasan kuat masyarakat melakukan protes di mana Masyarakat yang merasa dirinya sudah puluhan tahun menggarap lahannya, kenapa BPN menulis NO NAME?.