Terdakwa Kasus PT MPFI Pertanyakan Saksi dan Barang Bukti Diduga Fiktif

- Penulis

Jumat, 16 Agustus 2019 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

.Jakarta, PostKeadilan -Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa berinisial TY pada (16/8/2019) ditunda karena berkas perkara baru diterima terdakwa pada tanggal 13 Agustus 2019.

Kepada awak media, Terdakwa TY mengungkapkan keanehan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moh. Januar Ferdian, SH. dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dinilainya banyak kejanggalan. TY mengaku sejak awal penyidikan kasus ini dirinya sudah menjadi korban kriminalisasi.
Pasalnya, menurut TY, penanganan perkara ini atas dasar laporan dilaporkan orang yang tidak memiliki legal standing tetapi tetap saja kasus ini diproses hingga ke pengadilan. TY juga mengaku heran ketika Jaksa Penuntut Umum atau JPU sudah melakukan tuntutan sejak tiga minggu lalu (25/7), namun pihaknya baru mendapatkan berkas perkara lengkap dua hari sebelum jadwal sidang pembacaan pledoi.
“Saya sejak 4 bulan lalu sudah meminta JPU untuk mencocokan Barang Bukti attau BB namun baru hari Rabu (7/8) pihaknya diberi kesempatan, padahal tuntutan telah dibacakan JPU sejak tiga minggu lalu,” ungkap Terdakwa usai menjalani sidang di PN JakPus.
Terdakwa juga menyatakan, setelah melihat BB berupa, surat invoice, surat jalan, surat laporan keuangan dan lain-lainnya, ternyata seluruhnya tidak ada satupun yang asli atau hanya berbentuk foto copy dengan alasan JPU menerima dari pihak penyidik hanya seperti itu.
Terdakwa menjelaskan, BB yang diperlihatkan oleh JPU diduga fiktif dan direkayasa, karena format surat-suratnya berbeda serta bukan merupakan format dokumen yang biasa digunakan kedua belah pihak dalam melakukan transaksi.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa sempat mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim terkait legal standing Saksi. Sebagaimana dalam Dakwaan dan Tuntutan, Saksi Korban Naoki Wada yang mengaku sebagai Wakil Presiden Direktur PT. Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia (MPFI) tidak bisa memperlihatkan keabsahan dokumen sebagai Wakil Presdir PT MPFI.
Faktanya justeru terdakwa TY yang bisa membuktikan lewat dokumen Akta Perusahaan MPFI, dimana tidak ada nama pelapor Naoki Wada. Bahkan terdakwa telah memperlihatkan Surat Pengunduran Diri Pelapor Naoki Wada dari perusahaan yang merupakan bukti bahwa sesungguhnya Pelapor Naoki Wada tidak dapat mewakili Perusahaan lagi.
Terdakwa juga mengungkapkan, bahwa surat kuasa yang ada pada Penyidik hanya dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pelapor dengan mengatasnamakan perusahaan.
Anehnya lagi, menurut TY pelapor diambil BAP nya oleh penyidik setelah pelapor dikeluarkan dari perusahaan. “Jadi BAP pelapor seharusnya cacat hukum dan dengan demikian, batal demi hukum, tapi sayangnya kasus ini tetap dipaksakan,” tandas TY.
TY juga berharap Majelis Hakim dapat bersikap tegas dan adil untuk menuntut saksi pelapor yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan, tentang keberadaannya sebagai perwakilan dari PT MPFI.
TY juga mengatakan, Surat Dakwaan JPU yang diberikan kepada Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan kepada Terdakwa terdapat perbedaan mencolok.
“Yang kami terima (Surat Dakwaan) tidak bernomor dan bertanggal, serta nama terdakwa tertulis atas nama orang lain, kemudian nama orang yang tercantum dalam Surat Dakwaan, berbeda dengan orang yang tercantum di dalam Surat Tuntutan.
“Kejanggalan surat dakwaan JPU ini seharusnya disikapi majelis hakim sebagai bentuk Contempt of Court atau Penghinaan kepada Peradilan,” ujarnya.
Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa meminta agar Majelis Hakim memberikan waktu untuk mencocokan Surat Tuntutan dari JPU yang ada pada Hakim dengan Surat Tuntutan Jaksa yang ada pada Terdakwa. Kalau isi Surat Tuntutan berbeda dengan Surat Dakwaan, maka Terdakwa tidak bisa melakukan pembelaan.
Terdakwa juga menerangkan, faktanya surat Dakwaan yang diberikan oleh JPU tidak memiliki nomor halaman, dan keterangan-keterangan tidak diberi nomor (hanya menggunakan bulletpoint), dan isinya bukan merupakan keterangan Saksi yang disampaikan di dalam persidangan, melainkan hanya mengacu dari BAP saja.

Baca Juga :  Kayaknya Terjadi Tangkap Lepas Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur.?

Pada sidang yang lalu Terdakwa meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU memperbaiki format Surat Tuntutan yang dibuat dan diberi nomor halaman, sehingga Terdakwa dapat memberi rujukan yang cermat, tepat, dan jelas dalam Surat Pembelaan yang akan dibacakan.” Ungkap Terdakwa.
Terdakwa menguraikan, bahwa didalam surat tuntutan JPU yang diterimanya, ternyata ada 4 (empat) nama-nama saksi meringankan (a de charge) yang sengaja dihilangkan. Padahal ke-empat saksi tersebut hadir dalam persidangan dan telah dimintai keterangannya dalam persidangan, lebih aneh lagi, yaitu didalam surat tuntutan JPU tersebut terdapat nama saksi fiktif, karena nama saksi tersebut tidak pernah hadir didalam persidangan, akan tetapi ada tertera didalam surat tuntutan JPU dan ditulis memberikan keterangan dalam persidangan.”
Jadi menurut Terdakwa, dari fakta yang ada sudah sangat jelas bahwa dirinya tengah menghadapi kriminalisasi bahkan sempat ditahan. Hal itu diperkuat juga dengan bukti-bukti yang dipegang JPU dari pelapor semuanya bukan asli dan bukti-bukti patut dikesampingkan sejak penyidikan, karena selain dibuat secara sepihak, termasuk tanggal-tanggalnya dalam surat dakwaan banyak yang tidak bersesuaian.
Untuk diketahui, Terdakwa TY oleh JPU didakwa melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP yang merugikan korban PT Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia (MPFI), dengan jumlah kerugian sebesar Rp1,2 miliar dan dituntut JPU dengan tuntutan penjara selama 2 tahun penjara, namun fakta-fakta dipersidangan terungkap banyak sekali kejanggalannya.*(Paulus)

Berita Terkait

NCW Minta Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Makan Yang Sudah Berjalan Sebulan
Kejaksaan Agung Membangun Komunikasi Publik, Masyarakat Harus Tahu Kerja dan Kinerja Kejaksaan
Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Dinilai Asal Jadi, Kepala Disperkimtan Diminta Turun Tangan
Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 17:08 WIB

NCW Minta Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Makan Yang Sudah Berjalan Sebulan

Sabtu, 30 September 2023 - 12:43 WIB

Kejaksaan Agung Membangun Komunikasi Publik, Masyarakat Harus Tahu Kerja dan Kinerja Kejaksaan

Sabtu, 30 September 2023 - 11:24 WIB

Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Dinilai Asal Jadi, Kepala Disperkimtan Diminta Turun Tangan

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 September 2023 - 13:10 WIB

Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu

Berita Terbaru

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!