Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan- Dugaan Kasus Tindak Pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Kepala Puskesmas (Kapus) Somambawa Nias Selatan Atas Nama “Serius Dalvin Amazihono” (40) Terhadap Nenek Tirinya Yusibae Finowaa di Desa Sinar Baru Daro Daro Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.
Berawal dari Laporan Yusibae Finowaa di Polres Nias selatan pada tanggal 2 Mei 2023 dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/85/V/3023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA. Surat perintah penyidikan nomor : SP. SIDIK / 68 / VI / RES. 1.6 / 2023 / RESKRIM. Tanggal 12 Juni 2023 dan surat Pemberitahuan dimulainya penyelidikan nomor : B / 67 / VI / RES.1.6 / 2023 / RESKRIM. Tanggal 12 Juni 2023.
Polres Nias Selatan telah melakukan gelar perkara perihal penetapan tersangka Tanggal 04 Juni 2023 atas terjadinya tindak pidana “penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dari KUHPidana dengan tersangka Atas Nama “Serius Dalvin Amazihono” alias Ama Yuan.
Atas penetapan tersangka tersebut, Kuasa hukum korban Yusibae Finowaa, Adv. FAAHAKHODODO Telaumbanua, S.H alias Bung Fakha kepada wartawan media Postkeadilan.com menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Polres Nias Selatan atas penetapan Serius Dalvin Amazihono sebagai Tersangka penganiayaan Yusibae katanya.
Selanjutnya Faahakhododo, SH juga menyampaikan, Kami berharap agar pihak Polres Nias Selatan segera melakukan penahanan kepada Dalvin Amazihono, begitu juga kepada Pemda Nias Selatan agar meninjau ulang dan memberhentikan Serius Dalvin Amazihono sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Somambawa.
Penulis : Sitduha.