Jakarta, PostKeadilan – Berdasarkan cerita Direktur PT Samudra Teknindo Hydraumatic, Hendra Tjandra bahwa dirinya mendapat surat penetapan penyitaan uang Rp. 1,3 Milyar dari PN Samarinda, disinyalir terjadi ‘perselingkuhan antara Polresta Samarinda dan PN Samarinda.
Pasalnya, uang Rp. 1,3 Milyar diterima Hendra dalam hasil dagang 2 unit mesin genset yang dilakoninya itu diminta kembali secara ‘sepihak oleh pihak PN Samarinda tanpa melihat latar belakang hukum perdagangan yang sah.
“Saya sudah mengembalikan uang itu. Habis diminta orang Polres (oknum Polresta Samarinda) dengan membawa surat penetapan dari PN Samarinda. Menurut cerita pihak Polres, uang itu adalah hasil dari penipuan,” ujar Hendra di ujung seluler, Senin (12/2/2018) malam.
Cerita Hendra, dirinya kedatangan 2 orang polisi yang mengaku bernama Abdullah dan Dana dari Polresta Samarinda. Kedua oknum Polisi tersebut mem BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Hendra beberapa hari sebelum uang itu diminta dari dirinya kembali.
Ucapan Hendra dibenarkan Dana ketika dikonfirmasi awak media ini. “Iya benar. Kan ada surat penetapan dari PN bang. Uang nya ada di PN Samarinda,” kata Dana via HP, Senin (12/2/208).
Merasa tidak adil karena merasa dirugikan demikian, Hendra pun buat Laporan Polisi (LP) di Polres Metro Jakarta Utara.
Keesokan hari melalui telepon seluler, Selasa (13/2/2018) siang Hendra kembali menceritakan kepada PostKeadilan, tentang kejadian apa yang dialaminya.
Berawal dari permintaan 2 unit mesin genset dari seseorang yang mengaku menjabat Manager Purchasing di PT Bukit Baiduri Energi, Ardani ST (kini ditahan Polresta Samarinda). Oleh Hendra dan Ardani sepakat membuat Perjanjian Pengadaan Barang atas nama PT Samudra Teknindo Hydraumatic sebagai Pihak Kedua yang ditandatangani Hendra dan Pihak Pertama, PT Bukit Baiduri Energi diwakilkan Ardani ST dengan jabatan Manager Purchasing itu pada bulan Mei tahun 2017.
Di dalam surat perjanjian tersebut menerangkan bahwa Pihak Pertama adalah perusahan yang bergerak di bidang perdagangan batubara dan Pihak Kedua adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan yang akan melakukan supply barang ke Pihak Pertama.
Dengan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dan Pengadaan Barang Genset (2 unit) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1, NILAI PEKERJAAN. 1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan setuju bahwa Nilai yang disepakati oleh Pihak Kedua adalah sebesar Rp. 1.3 M
Pasal 2, CARA DAN SISTEM PEMBAYARAN. 1. Pembayaran atas Pekerjaan akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan cara mentransfer ke rekening pihak Kedua. 2. Waktu Pembayaran 45 hari dan invoice diterima oleh pihak pertama.
Setelah perjanjian itu, Pihak Hendra pun mengadakan barang Genset yang diminta dengan cara membeli dan membayar via transfer uang sebesar Rp. 850 juta ke CV Cakra milik Zuliansyah (kini ditahan Polresta Samarinda) berdasarkan petunjuk Ardani bahwa barang yang diingininya ada di CV Cakra.
“Dua kali saya transfer. Pertama Rp. 680 juta, kedua Rp. 170 juta. Kemudian saya juga sempat mengirim karyawan saya bernama Suli ke sana,” terang Hendra.
Hal Suli yang ditemui awak media ini, Senin (12/2/2018) malam itu, tidak menampik apa yang dikatakan Hendra. “Di sana saya ketemu sama Ardani. Ardani membawa saya ke suatu perusahaan dan memperlihatkan bahwa mesin Genset sudah sampai dan saya lihat sudah diduduki (sudah difungsikan). Ini foto nya,” kata Suli memperlihatkan foto dirinya bersama Ardani posisi di depan mesin Genset yang dimaksud.
Kemudian dari pada itu, Suli juga menceritakan bahwa dirinya dipanggil Pihak Polresta Metro Jakarta Utara atas LP Hendra.
“Saya dipanggil tapi masih via HP. Nama Polisinya pak Dodi Siagian,” sebut Suli.
Sebelumnya, Suli mengaku bahwa dirinya juga pernah ketemu dan di BAP pihak Polresta Samarinda sama seperti yang dialami Hendra. Suli menceritakan bagaimana kejadian yang dialaminya dan dirinya tidak mendapat keuntungan dari hasil penjualan genset itu.
“Saya hanya dapat gaji doang. Pak Hendra janji akan mengasih bonus, sampai sekarang saya tak dapat bonus yang dijanjikan (Hendra) nya itu,” beber Suli yang mengaku sudah tak bekerja lagi sama Hendra.
Untuk klarifikasi tentang hal di atas, hingga berita ini dilansir, awak media ini belum dapat menghubungi PN Samarinda di Jl. M. Yamin No. 1, Samarinda Propinsi Kalimantan Timur yang diketuai Abdul Halim Amran, SH.MH. Bersambung…………………………………………… (R-01)