Jakarta, PostKeadilan – Kasipenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana pada keterangan Pers tertulis, Nomor: PR – 1491/088/K.3/Kph.3/12/2023, Minggu (31/12/2023), menerangkan pencapaian kinerja Kejaksaan sepanjang tahun 2023.
Ketut Sumedana menjelaskan Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) dengan beragam kinerja di berbagai bidang antara lain Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Pengawasan, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Capaian-capaian dari masing-masing bidang terangkum sebagai berikut: BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.
Sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani beberapa perkara dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara diantaranya senilai:
Rp29.983.884.854.798; USD 5.394.020; SGD 364.200; EU 4.290; RM 52.638 dan W24.000 serta PF56 .
Penanganan perkara tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus adalah:
Penyelidikan: 1.674 perkara
Penyidikan: 1.462 perkara
Penuntutan: 1.766 perkara
Eksekusi: 1.699 perkara
Kemudian, penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp 14.034.076.735 dengan rincian:
Pra-penuntutan: 104 perkara perpajakan.
Penuntutan: 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU; Eksekusi: 63 perkara.
Lalu, penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp. 5.138.146.370 dengan rincian:
Pra-penuntutan: 210 perkara kepabeanan dan cukai.
Penuntutan: 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU
Eksekusi: 210 perkara.
Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU dengan rincian sebagai berikut:
Denda, sebesar Rp13.103.684.273,32.
Uang pengganti, sebesar Rp211.377.000.
Hasil lelang, sebesar Rp1.520.419.356.
Biaya perkara, sebesar Rp671.500.