Surabaya, PostKeadilan – Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (AI BPAN) laporkan oknum Polrestabes Surabaya terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Berdasarkan surat AI BPAN Nomor: 006/KLR/DPD.AI.BPAN.JATIM/IV/2018 yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Machfud Arifin, S.H, dimana isi surat sebut Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Bambang Sukmo Wibowo,S.I.K.,S.H.,M.Hum beserta anggotanya melakukan tindakan “arogansi dan eksekusi liar” yang melanggar peraturan pada hari Sabtu (14/4/2018) sore di Jl. Kampung Seng Nomor 83 kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya.
Surat tertanggal 16 April 2018 yang di tandatangani Ketua DPD Lembaga AI BPAN, Yusten Yembormiase, SH dan Sekretaris Endang Tri Surati Ningsih, SE ini merincikan bahwa Bambang dan rombongannya sekitar pukul 17.30 WIB datang ke lokasi area tanah sengketa dengan tujuan untuk membongkar pagar yang memagari objek tanah sengketa itu tanpa adanya permohonan dan atau perintah dari Pengadilan.
Selain itu, menurut Lembaga AI BPAN, oknum-oknum Polisi yang di komandoi Bambang juga memerintahkan pengosongan di luar are ruko. Dimana tindakan demikian dituding Lembaga AI BPAN adalah bentuk arogansi dan eksekusi liar yang melanggar peraturan yang berlaku di Negara ini.
Kabag Ops Bambang mengatakan: “ATAS NAMA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA MEMERINTAHKAN MELAKUKAN PEMBONGKARAN”, demikian yang tertulis dalam surat.
Usai ucap demikian, Bambang dan anggota Polisi lainnya kemudian menggerakan ‘preman diketahui bernama H.FAUZI, H. BAIDI dan DULAH. Kemudian pimpinan preman ini menyuruh anak buahnya yang telah mempersiapan linggis, palu dan alat bongkar yang dipersiapkan sebelumnya untuk membongkat pagar.
Namun niatan pembongkaran pagar urung di laksanakan karena anak buah yang di suruh pada takut.
Diminta klarifikasi kepada Bambang tentang hal di atas, Rabu (25/4/2018) sore via WhatsApp menjawab: ‘Ada ada aja tuh.. bukan spt itu ceritanya’.
Coba di gali ceritanya seperti apa, Bambang beri jawaban: ‘Nanti ya’.
Selang sekitar setengah jam kemudian, Bambang hubungi awak media ini.
“Saya tidak di perintahkan Kapolres. Kami hadir atas perintah Negara,” ujar AKBP Bambang di ujung seluler miliknya, Rabu (25/4/2018) sore.
Menurut dia, isi surat yang Lembaga AI BPAN yang dilayangkan itu tidak benar demikian.
“Kalau kami arogan, tidak lah begitu. Kalau beritanya tidak benar, semua ada konsekuensinya,” terang Bambang.
Dipertanyakan tentang kehadiran dirinya dan beberapa orang anggota Polisi lainnya di lokasi, Bambang menjelaskan adanya warga yang menghubungi.
“Warga itu merasa resah atas keberadaan sejumlah orang siang malam berada di lokasi itu, kita di hubungi ya kita hadir. Laporannya secara lisan,” pungkas Bambang.
Hingga berita ini di lansir, untuk stakeholder lainnya belum dapat di hubungi..
Bersambung…………… (Tim)