Bogor, PostKeadilan – Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Dedi A Bachtiar mengatakan adanya perubahan format pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2018.
Dedi menjelaskan terdapat penambahan informasi pembayaran yang memuat catatan piutang / tunggakan dari basis data sejak awal SPPT PBB P2 diterbitkan.
”Tujuan diterbitkan format SPPT PBB P2 baru adalah untuk memberikan informasi, identifikasi dan konfirmasi piutang / tunggakan PBB P2 yang terdapat di sistem basis data kepada masyarakat,” ujar Dedi.
Ini terlihat pada bagian informasi pembayaran, yang dimaksud dengan sampai dengan 2012 adalah total jumlah (akumulasi) tunggakan sejak awal SPPT PBB P2 terbit sampai dengan Tahun 2012.
Dalam hal Wajib Pajak memiliki bukti bayar / STTS PBB P2 akan tetapi dalam informasi pembayaran yang tertera pada SPPT PBB P2 masih tercatat sebagai tunggakan.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perekaman pembayaran dengan langkah-langkah sebagai berikut, Pertama, periksa rincian catatan pembayaran tahunan yang tertera pada printout pembayaran PBB P2 (silahkan ajukan printout pembayaran di Loket Pelayanan Kantor Bappenda).
Kedua pastikan Wajib Pajak memiliki Bukti Bayar / STTS PBB P2 pada tahun pajak yang tercatat masih menunggak / belum terbayar pada Sistem Basis Data. Ketiga, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Rekam Bayar dengan mengisi formulir rekam bayar, menunjukkan STTS PBB P2 asli dan melampirkan Foto Copy KTP dan STTS PBB P2 tahun pajak yang akan direkam. (Tim Bogor)