Bappeda Bogor Terbitkan Format SPPT PPB P2 Yang Baru

- Penulis

Sabtu, 28 April 2018 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, PostKeadilan – Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Dedi A Bachtiar mengatakan adanya perubahan format pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2018.

Dedi menjelaskan terdapat penambahan informasi pembayaran yang memuat catatan piutang / tunggakan dari basis data sejak awal SPPT PBB P2 diterbitkan.

”Tujuan diterbitkan format SPPT PBB P2 baru adalah untuk memberikan informasi, identifikasi dan konfirmasi piutang / tunggakan PBB P2 yang terdapat di sistem basis data kepada masyarakat,” ujar Dedi.

Baca Juga :  Kantor wilayah KEMENKUMHAM Aceh berikan Remisi 17 Agustus kepada 5912 Narapidana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini terlihat pada bagian informasi pembayaran, yang dimaksud dengan sampai dengan 2012 adalah total jumlah (akumulasi) tunggakan sejak awal SPPT PBB P2 terbit sampai dengan Tahun 2012.

Baca Juga :  Anggota DPRD Batang Hari Petanyakan Kebijakan Pemerintah Atas Kemacetan Dari Tembesi-Ma Bulian

Dalam hal Wajib Pajak memiliki bukti bayar / STTS PBB P2 akan tetapi dalam informasi pembayaran yang tertera pada SPPT PBB P2 masih tercatat sebagai tunggakan.

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perekaman pembayaran dengan langkah-langkah sebagai berikut, Pertama,  periksa rincian catatan pembayaran tahunan yang tertera pada printout pembayaran PBB P2 (silahkan ajukan printout pembayaran di Loket Pelayanan Kantor Bappenda).

Baca Juga :  Bupati Bersama Kapolres Humbahas Tinjau Lokasi TSTH, Food Estate

Kedua pastikan Wajib Pajak memiliki Bukti Bayar / STTS PBB P2 pada tahun pajak yang tercatat masih menunggak / belum terbayar pada Sistem Basis Data. Ketiga, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Rekam Bayar dengan mengisi formulir rekam bayar, menunjukkan STTS PBB P2 asli dan melampirkan Foto Copy KTP dan STTS PBB P2 tahun pajak yang akan direkam. (Tim Bogor)

Berita Terkait

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.
Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka
Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ Bertambah Satu Lagi
Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day
Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Rabu, 20 September 2023 - 10:29 WIB

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Selasa, 19 September 2023 - 17:57 WIB

Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day

Selasa, 19 September 2023 - 12:24 WIB

Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh

Selasa, 19 September 2023 - 10:13 WIB

Jaksa Agung: Menjadi Seorang Jaksa Merupakan Upaya Pembelajaran Yang Tidak Berkesudahan

Berita Terbaru

Advertorial

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Rabu, 20 Sep 2023 - 10:29 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!