Bekasi, PostKeadilan – E Marbun, korban penipuan Milyaran Rupiah merasa janggal atas penetapan ‘tersangka hanya satu orang’ dalam keterangan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 21 Februari 2024 yang ia terima.
Melalui Kuasa Hukum EM, Martohap Silaban menceritakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya.
“Kelompok HS melakukan penipuan dan penggelapan bermodus kerjasama proyek kepada korban EM, klien kami”.
“Hanya karyawan HS inisial EN (Wanita) yang saat ini telah menjadi tersangka. Dimana EN bekerja disalah satu usaha milik HS yakni di Kafe TO,” beber Martohap didampingi jajaran pengacara lainnya, Selasa (5/3/2024) pagi.
Modus ini lanjut dia, bermula ketika korban EM menagih tagihan pembelian barang yang belum dibayarkan oleh HS lebih dari 1 tahun.
Sehingga istri korban SG turut menanyakan kapan pembayaran tagihan dan meminta HS membuat Surat Pernyataan Tagihan Pembayaran untuk kejelasan pembayaran tagihan tersebut.
“Sejak saat itulah EN yang merupakan tersangka mendatangi toko Sarinah milik korban seakan-akan bertindak sebagai pahlawan kesiangan meminta SG untuk melakukan penagihan itu dengan lebih keras dan mendesak HS untuk melunasi tagihan tersebut. Padahal SG sama sekali tidak mengenal EN sebelumnya,” ungkap Martohap.