Jakarta, PostKeadilan – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Kedua orang saksi itu berinisial: STJ selaku Assistant Manager Security pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2013 s/d 2019 dan PMN selaku Assistant Manager Security System Control UBPP LM Pulo Gadung.
Berdasarkan SIARAN PERS Nomor: PR – 534/063/K.3/Kph.3/06/2024 yang dikeluarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum, kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terang Kapuspenkum di Jakarta, Senin (24/6/2024). (Simare/Penkum)