Jakarta, PostKeadilan — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dengan nilai estimasi mencapai Rp338,3 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.
Penyitaan tersebut dilakukan tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI pada 25 hingga 29 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan total estimasi nilai aset yang disita mencapai Rp338.358.700.000.
Menurut Kejagung, aset tersebut berkaitan dengan tersangka Sudianto alias Aseng, yang disebut sebagai Beneficial Owner PT QSS. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan tata kelola IUP bauksit periode 2017-2025.
Aset Tanah dan Bangunan
Dari total nilai tersebut, aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan ditaksir mencapai Rp1,438 miliar.
Aset itu terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan di Kota Pontianak dengan nilai sekitar Rp908,8 juta, serta tiga bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Kubu Raya yang ditaksir sekitar Rp529,9 juta.
Sementara nilai terbesar berasal dari aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat, serta kendaraan operasional pertambangan.
Total estimasi aset bergerak yang disita mencapai sekitar Rp336,92 miliar.
Kapal hingga Alat Berat Ikut Disita
Di kawasan perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik menyita tujuh unit kapal tongkang dengan nilai estimasi Rp210 miliar dan sembilan unit tug boat senilai sekitar Rp90 miliar.
Kemudian di area site/pit pertambangan, penyidik mengamankan 16 unit alat berat yang digunakan untuk kegiatan operasional pertambangan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp32 miliar.
Penyitaan juga dilakukan di area pool kendaraan dan jalur logistik perusahaan. Barang yang diamankan antara lain 23 unit dump truck merek Hino dengan estimasi nilai Rp4,37 miliar dan 23 unit dump truck merek Dongfeng senilai sekitar Rp1,38 miliar.
Selain itu, terdapat dua unit mobil operasional double cabin dengan nilai sekitar Rp400 juta serta satu unit mobil single cabin yang ditaksir Rp150 juta.
Kejagung menyatakan seluruh aset tersebut telah melalui proses penyitaan, penyegelan, penitipan, serta validasi bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Barang bukti kemudian dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana guna menjaga kondisi serta nilai ekonomisnya selama proses hukum berlangsung.
Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS tersebut, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, serta HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Kejagung menyebut Sudianto diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan perusahaan, termasuk karena disebut mengendalikan kegiatan operasional PT QSS.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktiannya akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penyitaan aset senilai ratusan miliar rupiah ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengamankan barang bukti sekaligus menelusuri dugaan kerugian dan hasil tindak pidana dalam perkara tata kelola pertambangan tersebut.
(George)













