Karawang, PostKeadilan – Pihak Polres Karawang terus melakukan penyelidikan kasus pembuangan limbah medis yang digolongkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan hutan Mangrove di pesisir Pantai Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, kasus pembuangan limbah medis sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Satu orang sudah ditetapkan tersangka.
“Satu tersangka sudah ditetapkan, ia merupakan oknum karyawan PT MHS sebagai supir mobil angkutan, inisial SH,” kata AKBP Slamet Waloya, Jum’at (14/9/2018).
Slamet menjelaskan, sang sopir membawa limbah medis dari Rumah Sakit Budi Asih, Bekasi, menggunakan mobil box no pol B 9233 IZ.
Hasil pemeriksaan, tersangka sudah mengangkut limbah berbahaya sebanyak empat kali selama kurun waktu April hingga September 2018. Salah satunya dibuang ke kawasan hutan mangrove di Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Karawang.
“Menurut pengakuan tersangka SH membuang limbah B3 ke kawasan hutan Mangrove atas inisiatif sendiri,” jelasnya.
Slamet menegaskan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidik masih mendalami pemeriksaan pihak rumah sakit dan PT MHS. Sementara, pihak PT MHS mengaku sejak bulan Maret 2018 sudah melakukan penghentian pengangkutan manifes limbah medis milik Rumah Sakit Budi Asih.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 104 Jo pasal 60 UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkugan Hidup dengan hukuman kurungan selama 3 tahun penjara
“Tersangka dijerat kurungan 3 tahun sesuai UU RI nomor 32 tentang tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkugan Hidup,” tandasnya.PK. (Pariston Purba)