Bekasi, PostKeadilan – Pasca penyampaian laporan Pengaduan Masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi atas penjualan Tanah Kas Desa (TKD) yang berada di Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, memulai babak baru.
Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu warga yang tidak mau disebutkan identitasnya, pria yang ikut andil dalam aksi di depan Kejaksaan Negeri Cikarang Senin (10/09/2018) lalu mengatakan, murni warga desa Sriamur yang menuntut keadilan dalam aksi itu.
“Kami minta supaya penegak hukum dapat membuka ruang dan membuktikan seadil-adilnya, bagaimana proses hukum atas penyerobotan yang dilakukan oleh salah satu pengembang. Dimana sudah menghilangkan mata pencaharian kami dari bertani,” ujar pria paruh baya ini, Rabu (3/10/2018) di tempat kediamananya, Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara.
Dia bersama temannya juga mengutarakan kekesalan kepada pemerintah, yang notabane membela kepentingan pengusaha ketimbang masyarakat yang sudah menggantungkan hidup bertani.
“Yang paling miris, pengusaha dengan seenaknya ‘merusak tanaman padi kami, disaat mau panen. Dan hanya dihargai tidak sesuai dengan kerugian petani,”kesalnya.
Di tempat terpisah, Abdul Darip, salah satu tokoh Desa Sriamur menjelaskan, dibalik persoalan ini, ingin membuktikan kepada pemerintah. Bahwa kepentingan warga lebih berharga dari kepentingan komersil pengusaha dan bahkan sampai mengorbankan masyarakat desa Sriamur.
“Kami ingin membuktikan persekongkolan yang terbangun antara oknum pemerintah dengan pengusaha dalam kasus TKD di desa Sriamur ini. Kami juga mendalami dan menyampaikan laporan ke kejaksaan negeri kabupaten Bekasi, supaya kasus TKD ini segera ada kepastian hukumnya. Masyarakat sangat menunggu akan tindakan nyata dari penegak hukum,” ujar Darip, Kamis (4/10/2018) itu.
Lanjut ia, beberapa minggu yang lalu sudah menyampaikan laporan satu bundel serta bukti-bukti kepada kejaksaan negeri kabupaten Bekasi yang diterima langsung oleh Kasie Intel Herdian. Yakni tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi atas TKD Desa Sriamur.
“Ini satu hadiah yang sangat berharga menurut kami dikala pak Kajari Risman Tarihoran dapat menyelesaikan kasus ini. Dan akan menjadi kenangan manis di kabupaten Bekasi ini lah. Harapan kami semua, mudah-mudahan penegak hukum dapat mementingkan masyarakat banyak ketimbang ke pihak pengusaha dan penguasa.harapnya.
Diminta tanggapan Kasie Intel kejaksaan Negeri Cikarang, Herdian, ketika dihubungi melalui sambungan teleponnya menjelaskan, terkait laporan yang diterima kejaksaan negeri kabupaten Bekasi yang mengatasnamakan warga desa Sriamur pertanggal 10 September 2018 sudah disinggung Kajari.
“Tadi pak Kajari sudah menanyakannya. Mungkin karena ada salahsatu LSM yang mempertanyakan perkembangannya. Pihak kami, selaku kasie Intel dalam mendalami sebuah laporan kami, punya SOP dan membutuhkan sidak TKP yang dimaksudkan dalam tanah adat atau TKD. Jadi kami butuh waktu untuk mendalami kasus ini,” terang Herdin di ujung telepon selulernya, Kamis (4/10/2018).
Masih kata Herdin, proses sesuai SOP sedang berjalan. “Kami berharap masyarakat menunggu saja dan mengikuti perkembangannya. Kami pasti bekerja,”.tutur Herdin kepada PostKeadilan.
Senada dengan Herdin, Kajari Risman Tarihoran beri keterangan kasus TKD itu melalui chatt WhatsAppnya, demikian. “Apabila sudah ada alat bukti yang cukup, nanti akan diungkap. Kami penegak hukum yang tidak boleh menegakkan hukum dengan melawan hukum. Proses sedang berjalan. Silahkan beri laporan asal objektivitas,” demikian kutipan tulisan Kajari Risman melalui pesan WhatsAppnya. (Safari/R-01).