Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan.com – Inisial TB selaku Kepala Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Tahun 2020 dan inisial LB selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o Tahun 2020 ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020. (19/22/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan didampingi Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020.
Adapun identitas Tersangka tersebut yaitu :
TB selaku Kepala Desa Hilisalo’o Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 05/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024.
LB selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 06/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024.
Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 November 2024 s/d 08 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-03/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024 (TB) dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024 (LB).
Sebelumnya ………………