Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsNias

Miris Tak Bertaji, Golkar Tidak Ditetapkan sebagai Ketua dan Tidak Dapat Posisi Pimpinan AKD di DPRD Nisel.

8
×

Miris Tak Bertaji, Golkar Tidak Ditetapkan sebagai Ketua dan Tidak Dapat Posisi Pimpinan AKD di DPRD Nisel.

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan.com – Unsur pimpinan DPRD Nias Selatan telah disahkan pada 14 November 2024 melalui rapat paripurna DPRD, namun jabatan Wakil Ketua I (Satu) dari Partai Golkar kosong karena belum diberikan sampai sekarang oleh partai tersebut.

Dimana pada pembentukan unsur pimpinan tersebut, Elisati Halawa sebagai Ketua DPRD Nias Selatan (PDIP), Sokhiwanolo Waruwu sebagai Wakil ketua II (Dua) dari NasDem dan Golkar sebagai Wakil Ketua I masih kosong dan belum ditetapkan/dilantik.

Example 300x600

Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (AKD) merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota juga telah ditetapkan melalui rapat paripurna pada Senin (25/11/2024).

Namun pada pembentukan AKD ini, Fraksi Golkar tidak mendapat posisi strategis/pimpinan pada AKD tersebut. Padahal partai ini memiliki 5 kursi anggota di DPRD Nias Selatan.

Sebaliknya, Fraksi Gerindra dan Fraksi Kebangkitan Nurani yang memiliki kursi minim di lembaga DPRD Nias Selatan malah mendapat posisi Ketua pada alat kelengkapan dewan tersebut.

Berikut adalah struktur/susunan pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD Nias Selatan masa jabatan 2024-2029.

Komposisi dan personalia Komisi 1 sebagai Ketua Yunus Ishak Halawa, SE, Wakil Ketua Faduhusa Laia, Sekretaris Robert Susanto Sarumaha, SS, Anggota Aldika Wau, SH.,MH, Agustana Ndruru, Eli Yunus Ndruru, Oktavianus Bu’ulolo, Ferdianto Duha, SE, Duhumanjai Halawa, SH.,MH, Demokrasi Maduwu, SH.,MM dan Letiaro Halawa.

Untuk Komisi 2 bertindak sebagai Ketua Kristian Laia, S.Kep.,Ns, Wakil Ketua Gedonius Maduwu, Sekretaris Richardo Arnold Yuslino Nache, Anggota Wirahati Loi, SH, Mawarni Lase, Mestine Giawa, Faudusokhi Giawa, Amoni Zega, Lulujatulo Sarumaha, Dorthea Gohae dan Tohuzisokhi Giawa.

Komisi 3 Ketua Yurisman Laia, SH ………………………….

Penulis: SIT DUHAEditor: Redaksi Postkeadilan
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.