Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Berulah Pemotongan Gaji Dan Pembelian Fiktif, Kejati Riau Tetapkan Ketua PMI Tersangka Korupsi

14
×

Berulah Pemotongan Gaji Dan Pembelian Fiktif, Kejati Riau Tetapkan Ketua PMI Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, PostKeadilan – Ketua PMI (Palang Merah Indonesia) Provinsi Riau, Syahril Abu Bakar (SAB) dan Bendaharanya Rambun Pamenan (RP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan Korupsi penyimpangan dana hibah PMI pada Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Harkordia) 2024 yang jatuh pada Senin (9/12/2024).

Example 300x600

Itu dilakukan setelah tim penyidik bidang Pidsus usai melakukan gelar perkara,” ujar Muhamat Fahrorozi, S.H., M.H., selaku Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau diruang kerjanya, Rabu (11/12/2024) siang.

“Yang kita tahan masih Bendahara, kalau Ketua PMI nya, nanti kita tanyakan ke bidang Pidsus,” tutupnya.

Seperti diberitakan, tersangka yang ditahan itu adalah Rambun Pamenan. Dia merupakan Bendahara Markas PMI Riau TA 2019-2024.

“Tentunya kejaksaan dalam hal ini secara terbuka melakukan penanganan perkara secara akuntabel, dan transparan. Makanya hari ini kita menahan salah satu Bendahara PMI dengan kerugian negara Rp1 M lebih,” tegas Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, seperti dilansir dibeberapa media.

Dia (Rambun) dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Yakni, dimulai sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024,” jelas Wakajati.

Selain Rambun, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lainnya. Sebagaimana disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Penyidik juga menetapkan SAB sebagai tersangka juga.

“Hari ini, Penyidik telah memanggil dengan patut saksi atas nama SAB dan RP. Yang hadir hanya saksi RP,” beber Zikrullah didampingi Kasi Pidsus Kejati Riau, Rionov Oktana Sembiring ketika itu.

“Sedangkan terhadap SAB kan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” sambung Zikrullah.

Di kesempatan tersebut ……….

Penulis: SimareEditor: Redaksi Postkeadilan
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.