Jakarta, PostKeadilan – Perkara tiga (3) oknum Hakim penerima suap dalam penanganan kasus Ronald Tannur terus berlanjut. Penyerahan ketiga tersangka Hakim, dan Barang Bukti masuk tahap II.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Jumat 13 Desember 2024, atas Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M selaku oknum Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan SIARAN PERS Nomor: PR –1065/059/K.3/Kph.3/12/2024 pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi saat penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Kasus posisi terhadap ketiga oknum Hakim tersangka ED, HH dan M yakni: diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam siaran Pers, Senin (16/12/2024) pagi sebut suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang.
“Dan pembagian uang di ruang hakim,” ungkap Harli.
Dana tersebut, lanjut Harli, digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.
Pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasihat Hukum Lisa Rachmat yaitu di rumah Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M.
“Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur,” jelas Kapuspenkum.