Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Kepala Desa Dapat Segera Mediasikan Warisan

1
×

Kepala Desa Dapat Segera Mediasikan Warisan

Sebarkan artikel ini

Bekasi – Postkeadilan. Terkait Lahan Tanah seluas 4000.M-2 yang berada di wilayah RT.02 / RW.01 Dusun I, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, bahwa Tanah tersebut telah terjadi Konplik Cucu-cucu dari Almahrum H.Banin, karena Tanah warisan telah di kuasai oleh Bambang Supriyatin Cucu dari Istri ke Lima (Alm.H.Banin), karena tanah tersebut masih dalam Peroses Hukum /Sengketa.

Nana Sutrisna mengatakan, bahwa Saya adalah Cucu dari istri ke Tiga Almahrum H.Banin, telah menuntut hak warisan Tanah dari peninggalan Kakek Saya atau Orang tua Saya yang sudah meninggal 10 tahun silam, karena Tanah tersebut memilik Letter C No. 205 dengan luas tanah 2600.M-2 (Tanah kosong) dan Letter C No.205 dengan luas tanah 1600.M-2 (ada bangun rumah) bahwa tanah dan bangunan tersebut telah dikuasi/dimiliki oleh Bambang Supriyatin Cucu dari Istri ke Lima Almahrum H.Banin,” kata Nana Sutrisna.

“Bahwa Saya adalah Cucu dari Istri ke Tiga Almahrum H.Banin, semenjak Almahrum H.Banin meninggal Dunia, karena semasa hidupnya H.Banin mempunyai Istri Enam, dan Saya adalah sebagai Cucu dari Istri ke Tiga menuntut hak Kami sebagai Cucu-cucu yang ditinggalkan Almahrum H.Banin menuntut hak atas tanah seluas 4000-M2 yang berada di Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan yang di kuasai oleh Bambang Supriatin,” ucap Nana Sutrisna. (19/2/22).

Nana Sutrisna menjelaskan, bahwa Bambang Supriatin adalah Cucu dari Istri ke Lima (Alm) H.Banin semasa orang tuanya Bambang Supriatin masih hidup pernah bermasalah memberikan surat penyataan ahli waris hibah dan menanda tangani dengan tanda tangan palsu, dan Kami sebagai Cucu – cucu dari Istri ke Tiga dari Almahrum H.Banin telah melakukan upaya Hukum di pengadilan Tinggi Bandung dan di menangkan bahwa data yang di gunakan oleh Bambang Supriatin di katakan palsu dan tidak sesuai dengan data non indentik dari pernyataan yang telah di katakan oleh pihak Mabes reskirin di dalam surat keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No.261/Pid/2014/PT.Bdg. telah memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding, bahwa Saran Bin H.Banin orang Tua dari Bambang Supriatin semasa hidupnya secara Sah telah terbukti bersalah melakukan tindakan Pidana memberikan bukti dengan sengaja menggunakan surat palsu yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk Umum oleh Moerino,SH wakil Ketua/Hakim yang di tunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung,” jelas Nana Sutrisna pada Wartawan,(19/2/22).

Masi penjelasan Nana Sutrisna, bahwa pada tanggal 20 Mai 2010 hasil pemeriksaan Labkrim dalam berita acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalisasi No.Lab.542/DTF/2010 dari Puslabfor Bareskrim Polri terbukti tanda tangan dan cap jempol yang tertera didalam surat pernyataan hibah tanah waris dengan mutlak bukan tanda tangan dan cap jempol saksi Leo, Carih dan Buang serta Dasih, sehingga dengan demikian dari fakta – fakta dua surat pernyataan hibah tanah waris yang di tandatangani oleh Leo, Carih dan Buang serta Dasih adalah palsu,” ungkap Nana Sutrisna
(19/2/22).

Di tegaskan oleh Nana Sutrisna, bahwa Almarhum H.Banin semasa hidup dulunya mempunyai Istri 6 orang dan Saya adalah Cucu dari Istri ke Tiga dan Bambang Supriatin adalah Cucu dari Istri ke Lima, dan Nasih adalah Istri ke Tiga dari Almahrum H.Banin mempunyai anak bernama Dasih yaitu orang tua Saya yang mempuyai anak 6 Enam adalah
1.Dahuri Binti Dasih
2.Nana Sutrisna Binti Dasih
3.Turoh Binti Dasih
4.Junaedi Binti Dasih
5.Omah Binti Dasih
6.Narsih Binti Dasih, Kami akan menuntut hak ahli waris Tanah Peninggalan Kakek Kami Almahrum H.Banin,” papar Nana Sutrisna.

“Namun dari Istri ke Empat Anak Kandung Almahrum H.Banin adalah
1. Leo Bin H.Banin.
2. Sarwih Bin Carih.
3. Saran Carmila Bin Carih, karena dari Cucu Istri ke Lima H.Banin (Alm) yaitu Bambang
Supriyatin diduga telah melakukan Persekongkolan bersama Leo, Buang agar mendapatkan dan menguasai Tanah ahli Waris, karena Tanah tersebut saat ini telah di kuasai oleh Bambang Supriyatin di wilayah Desa Lambang Jaya, Kabupaten Bekasi, bahwa Surat Pernyataan Hibah yang di tanda tangani Almahrum Saran tidak Sah, karena di dalam Surat Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung, Nomor 261/Pld/2014/PT.Bdg, Saya telah di menangkan,” pungakas Nana Sutrisna (19/2/22).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.