Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsHukrim

Konpers Kejari Kota Bekasi. Perkembangan Penyidikan Dugaan Tipikor Dispora, 3 Tersangka Ditahan

0
×

Konpers Kejari Kota Bekasi. Perkembangan Penyidikan Dugaan Tipikor Dispora, 3 Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi adakan konpres (konferensi pers) tentang perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat olah raga di dinas pemuda dan olah raga (Dispora) tahun anggaran 2023.

Berita sebelumnya (baca: PWI Bekasi Desak APH Tegas Atas Dugaan Korupsi Di Dispora. Kajari: On The Track Menuntaskan Penyidikan) Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah S.H, M.H memastikan kasus Tipikor itu tetap berjalan.

Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf, S.H, M.H mengatakan ‘on the track untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut.

Kamis (15/5/2025) malam, Ryan bersama Kasi Pidsus Haryono S.H, M.H pun gelar konpers di lobby kantor Kejari Kota Bekasi.

Penjelasan Haryono dan Ryan mengatakan satu di antara tiga tersangka saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) berinisial AZ, yang sebelumnya (dugaan ikut serta dalam korupsi) itu menjabat sebagai Kadispora.

“Kami sudah menetapkan tersangka yang pertama inisial MAR selaku PPK proyek pengadaan olahraga, M merupakan Direktur Utama Pihak Ketiga dan ASN Aktif berinisial AZ yang merupakan mantan Kadispora Kota Bekasi,” beber Ryan.

Baca Juga :  Supervisor Gardu Induk PLN Telukdalam Diduga Kerjasama Dengan Karyawan Mencuri Kabel

Ia menjelaskan saat ini proses terkait perkara tersebut masih berlanjut dan Bila ada bukti tambahan,maka tidak tutup kemungkinan ada tersangka baru.

Pihaknya masih mendalami apakah masih ada atau tidak pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tersebut.

“Kami masih mendalami lebih lanjut, mohon bersabar karena proses masih berjalan,” pungkas Ryan .

Seperti diketahui sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan atas pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4.7 milyar lebih di Dispora Kota Bekasi.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Kejaksaan langsung ditahan di Lapas Bulak Kapal Kamis (15/5/2025) malam itu juga.(Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses